Peran AKBP Malvino dan AKP Yudhy Peras Penonton DWP Warga Malaysia dan RI
Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia terbukti meminta imbalan atau memeras penonton DWP 2024 bersama eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Malvino melakukan pemerasan kepada penonton yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Korban pemerasan itu sejumlah warga Malaysia dan Indonesia.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Hal serupa dilakukan AKP Yudhy Triananta Syaeful. Perlakuan tercela itu dilakukan Yudhy saat menjabat Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai kanit telah mengamankan penonton konser DWP Tahun 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," jelas dia.
Selain keduanya, majelis sidang KKEP menjatuhi sanksi PTDH terhadap Eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS). Sebagai pimpinan, dia terbukti melakukan pelanggaran dengan membiarkan anak buahnya melakukan pemerasan.