Peran Dua Tersangka Baru dalam Skandal Judol Komdigi...
JAKARTA, KOMPAS.com - Skandal judi online yang menyeret oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kian berkembang dengan penangkapan dua tersangka baru oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Mereka adalah DM dan MN. Salah satu dari dua pelaku ini adalah buronan, sementara yang lainnya adalah tersangka baru.
Keduanya terlibat dalam melindungi bisnis judi online melalui penyalahgunaan wewenang di Komdigi.
Polisi mengungkapkan bahwa buronan berinisial MN berperan dalam mendukung operasi sindikat judi online dengan menyetorkan daftar situs web yang harus dilindungi serta dana terkait aktivitas ilegal ini.
Sedangkan, tersangka baru berinisial DM berfungsi sebagai penampung uang hasil kejahatan dari bisnis judi online.
"MN (daftar pencarian orang/buron) memiliki peran menyetorkan daftar situs web dan uang," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).
Keterlibatan kedua orang ini memperpanjang daftar pelaku yang ditahan dalam skandal ini, menyusul penangkapan 15 tersangka sebelumnya, yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan empat warga sipil.
Para pegawai Komdigi yang terlibat dalam skandal ini diduga menggunakan wewenang mereka untuk melindungi ribuan situs judi online, alih-alih memblokirnya.
Para tersangka justru memanfaatkan akses ini untuk meraup keuntungan pribadi, menjalankan operasi mereka dari sebuah kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Selatan.
Sementara itu, kedua tersangka baru dalam skandal judi online yang melibatkan pegawai Komdigi itu telah tiba di Jakarta setelah sebelumnya dibawa dari lokasi penangkapan.
"Tim sudah take off jam 18.30 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi.
Kedua pelaku yang dibawa oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tiba melalui Terminal Internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus judi online tersebut.
Skandal judi online Komdigi bukan hanya kasus penyelewengan, melainkan jaringan besar yang diduga melibatkan banyak pihak dengan berbagai peran.
Ade Ary sebelumnya menegaskan bahwa judi online sebenarnya dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan situs judi yang ada.
"Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
"Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi," ujar Ade Ary lagi.
(Reporter Shinta Dwi Ayu | Editor Irfan Maullana)