Peran Eks Dirjen KA Prasetyo di Kasus Korupsi Jalur Besitang-Langsa
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Kejagung RI mengungkap peran Prasetyo dalam kasus tersebut hingga merugikan negara Rp 1,1 triliun.
Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan kala itu Prasetyo meminta Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kepala BTP Sumbagut tahun 2016-2017 memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket. Dia juga meminta 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang.
"Saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS yang saat ini perkaranya dalam proses persidangan memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran saudara NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," kata Abdul Qohar di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Selanjutnya Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi melakukan lelang tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan. Hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada.
"Kemudian ketua Pokja pengadaan barang dan jasa terdakwa RMY yang perkaranya masih proses persidangan atas permintaan KPA melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa," jelasnya.
Abdul Qohar menyebut pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa juga tidak didahului dengan studi kelayakan yang dibuat Kementerian Perhubungan. Konsultan pengawas pun memindahkan jalur pembangunan hingga berujung amblas dan tidak dapat digunakan.
"Konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan. Sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, diketahui kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun. Kejagung sudah melakukan pemeriksaan maraton kepada Prasetyo Boeditjahjono setelah ditangkap. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Prasetyo kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah sebelumnya mangkir panggilan beberapa kali.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini, Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.