Peran Krusial Para Tersangka Kasus Judol Komdigi, Menyortir Daftar Situs hingga Mengatur Setoran
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan wewenang belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang malah melindungi situs judi online (judol) masih terus bergulir.
Terbaru, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial MN dan DM pada Sabtu (9/11/2024).
MN merupakan tersangka yang sebelumnya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebagai salah satu buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara DM merupakan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan usai MN ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kini, jumlah tersangka yang sudah ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yakni 17 orang. Sedangkan, satu pelaku berinisial A masih berstatus DPO.
Dari sejumlah wawancara yang telah digelar Polda Metro Jaya, beberapa peran dari para tersangka telah terungkap.
Untuk menjalankan aksi mereka, para pegawai Komdigi ini menyewa sebuah ruko tiga lantai di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan.
Ruko ini berfungsi sebagai kantor satelit yang mengelola ribuan situs judol agar tetap beroperasi.
“Sebanyak 3 orang bertugas sebagai pengelola kantor satelit ini, yaitu AK, AJ, dan A," ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra pada Selasa (5/11/2024).
Dalam operasionalnya, kantor satelit ini mempekerjakan 12 orang, yang terdiri dari 8 operator dan 4 admin.
Para operator bertugas mengumpulkan data situs judi online yang akan diblokir, sementara admin bertugas mengelola data tersebut.
Polisi belum mengungkap latar belakang dari tiga pengelola kantor satelit. Wira hanya bilang, “campuran.”
Tugas ke-12 karyawan kantor satelit itu mengumpulkan sejumlah situs judol yang hendak diblokir lalu menyetorkan kepada AJ.
AJ pun menyaring situs menggunakan akun Telegram milik AK.
Situs yang membayar setoran secara rutin, biasanya dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar pemblokiran.
“Setelah list website yang sudah dibersihkan (usai setor uang), maka AK akan mengirim daftar website ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” ungkap Wira.
Dalam kesempatan berbeda, Wira mengungkapkan, MN berperan sebagai sebagai penghubung antara bandar dengan tersangka lainnya.
“DM berperan sebagai orang yang membantu kejahatan dari MN. Dia menampung uang dari hasil kejahatan,” ujar Wira dalam keterangan pers, Minggu (10/11/2024).
Kasus judi online Komdigi ini sebelumnya mengungkap keterlibatan 15 tersangka dalam jaringan judi online, termasuk 11 pegawai Komdigi.
Ade menjelaskan bahwa Komdigi sebenarnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, tetapi justru digunakan untuk keuntungan pribadi dengan melindungi ribuan situs tersebut dari sebuah kantor di Jakasetia, Bekasi Selatan.
"Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online," tegas Ade Ary, Jumat (1/11/2024).