Peran-peran Terdakwa dalam Melakukan Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon

Peran-peran Terdakwa dalam Melakukan Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon

Enam terdakwa pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) bersaksi satu sama lain. Dalam kesaksiannya, terungkap ada tiga kelompok yang melakukan perburuan.

Kelompok itu terdiri atas kelompok Sahru, terpidana Sunendi, dan Rahmat (buron). Tiap kelompok berjumlah 2-4 orang.

Sahru juga pernah berburu dengan terdakwa Leli dan Karip, sempat pula berburu dengan Rahmat, Sayudin, dan Isnen pada 2018. Di tahun itu, Sunendi juga berburu bersama dengan terdakwa Atang Damanhuri dan Nurhadi (buron).

"Sahru dirimu sama siapa aja timnya?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (9/12/2024).

"Leli sama Karip," kata Sahru.

"Sebelumnya sama siapa tadi," tanya hakim.

"Sebelumnya sama Rahmat yang masih DPO, sama Sayudin," kata Sahru.

"Timnya Sunendi yang ada di sini siapa," tanya hakim.

"Atang Damanhuri sama Nurhadi tim Sunendi," jawab Sahru.

"Isnen tim siapa," tanya hakim.

"Isnen timnya Rahmat, sama Sayudin," kata Sahru.

Terdakwa Leli dan Karip mengakui terlibat berburu bersama dengan Sahru. Menurut keduanya, Sahru berperan menembak badak Jawa. Sedangkan Karip dan Leli berperan memotong cula badak.

"Yang nembak siapa, benar Sahru," Tanya jaksa ke Leli.

"Sahru," kata Leli.

Sementara itu, terdakwa Isnen juga mengakui melakukan perburuan. Ia berburu bersama dengan Sayudin, Rahmat, dan Wandi (buron). Menurutnya, Rahmat berperan menembak mati badak jawa, sementara dia berperan memotong cula badak. Cula badak dari kelompok ini, kemudian dijual oleh terpidana Sunendi.

"2020 sama Rahmat, Sayudin sama Wandi dapat berapa," tanya jaksa.

"Satu," kata Isnen.

"Tugas kamu sama Sayudin apa lagi?" tanya jaksa kembali.

"Potong cula sama Sayudin, sama Wandi," katanya.

Terdakwa Atang Damanhuri telah melakukan perburuan terhadap satwa endemik yang dilindungi badak jawa pada 2018 bersama dengan Sunendi dan Nurhadi (buron). Atang mengaku berperan untuk memotong cula badak, sementara Sunendi berperan menembak badak hingga mati.

"Bawa perbekalannya, sama potong cula juga sama Nurhadi," kata Atang saat ditanya perannya oleh jaksa.

Simak juga Video ‘Sunendi Pemburu Badak di TNUK Divonis 12 Tahun Bui’

[Gambas Video 20detik]

Sumber