Perbuatan Sewenang-wenang Aipda Robig, Tembak Siswa SMKN 4 Semarang yang Naik Motor

Perbuatan Sewenang-wenang Aipda Robig, Tembak Siswa SMKN 4 Semarang yang Naik Motor

KOMPAS.com - Aipda Robig Zaenudin dipecat dari Polri usai menembak siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Minggu (24/11/2024).

Tembakan Robig mengenai tiga pelajar. Salah satu pelajar, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas.

Robig dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Markas Polda Jateng, Senin (9/12/2024).

"Diputuskan PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin.

Artanto mengatakan, Robig terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian. Robig meletuskan tembakan kepada remaja yang sedang naik motor.

"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ucapnya.

Mendengar putusan itu, Robig keberatan, sehingga ia berencana mengajukan banding.

"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," ungkap Artanto, dikutip dari Antara.

Menurut Artanto, Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menuturkan, keputusan majelis hakim memecat Robig sudah sesuai perkiraan.

Ia menilai, perbuatan Robig layak mendapat ganjaran berupa pemecatan.

"Sesuai dengan analisis kami karena ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, ada korban yaitu tiga siswa SMKN 4 Semarang, serta tidak dalam rangka menjalankan tugas maupun dalam kondisi terancam nyawanya," tuturnya, Senin, dilansir dari Kompas.id.

Zainal memandang, perbuatan Robig tersebut sewenang-sewenang.

"Artinya, perbuatan itu sewenang-wenang. Kalau polisi melakukan sesuatu sewenang-wenang, sudah pasti putusannya maksimal yaitu PDTH," jelas Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR) ini.

Sementara itu, keluarga Gamma mengungkapkan, putusan pemecatan Aipda Robig sudah sesuai permintaan keluarga.

"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka," tandas orangtua Gamma, Andi Prabowo, Senin.

Terkait banding yang akan diajukan Robig, Andi berharap agar pengajuan banding tersebut ditolak.

ANTARA FOTO/Aji Styawan Peserta meletakkan foto GRO (17) korban penembakan polisi dan sejumlah lilin saat aksi solidaritas atas kasus polisi tembak pelajar di depan SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). Aksi solidaritas dengan berdoa dan menyalakan lilin yang diikuti ratusan siswa SMK se-Kota Semarang, mahasiswa, dan masyarakat itu sebagai wujud solidaritas duka atas meninggalnya siswa anggota Paskibra SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO (17) yang ditembak oknum polisi Satnarkoba Polrestabes Kota Semarang berinisial R serta menyerukan pengusutan tuntas kasus tersebut secara transparan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/YU

Penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap siswa SMKN 4 Semarang terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) malam.

Salah satu korban luka, A, menyatakan bahwa dirinya dan kawan-kawannya sedang dalam perjalanan pulang usai main. Mereka berboncengan dengan menaiki tiga motor.

Di lokasi kejadian, mereka berpapasan dengan Robig. Tiba-tiba, Robig menodongkan senjata apinya.

"Ya (ketemu polisi di tengah jalan), kaget itu, langsung nodong kok, kalau (Robig) cuma turun di tengah (saya) masih mikir, ‘Ah mungkin apa’, (kalau ini) langsung nodong," terangnya, Senin, didampingi kuasa hukumnya.

A juga menjelaskan, tak ada serempetan antara rombongannya dengan Robig, seperti yang dikatakan polisi.

"Enggak ada serempetan. Kalau misal serempetan, saya juga jatuh harusnya," bebernya.

Dia menyampaikan, tak mendengar tembakan peringatan maupun teriakan dari Robig yang menyebut dirinya polisi.

"Enggak ada, langsung der, der, langsung saja. Itu saya lihatnya satu (tembakan) doang ke saya, tapi ternyata kok sudah ada tembakan sebelumnya (ke Gamma)," urainya.

 

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar (tengah) bersama Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono (kedua kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). RDP tersebut membahas peristiwa penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia oleh oknum anggota polisi berinisial Aipda RZ.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono menyebutkan, penembakan yang dilakukan Robig tak terkait pembubaran tawuran, melainkan karena dipepet.

"Saat perjalanan pulang, mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya terduga pelanggar menunggu," paparnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024).

Ketika tiga pengejar itu putar balik karena motor yang dikejar masuk gang, terjadilah penembakan itu.

Atas perbuatannya, Robig dinilai melanggar Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.

"Kita juga sudah terapkan Pasal 13 ayat 1 PPRI No 1 tahun 2003. Dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian," tandas Aris.

Di forum yang sama, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengakui bahwa anggotanya, Aipda Robig, teledor dalam menggunakan senjata api dan abai menilai situasi.

Irwan menyatakan siap menerima konsekuensi atas perbuatan anak buahnya.

"Dan atas segala tindakan anggota saya, Brigadir R, yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api, dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang berlebihan, tindakan yang tidak perlu; sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," ujarnya.

Sebelumnya, saat merilis kasus penembakan ini, Irwan menerangkan bahwa Aipda Robig melepas tembakan karena diserang remaja yang tawuran.

Irwan menyebutkan, korban penembakan merupakan anggota geng Tanggul Pojok. Mereka disebut hendak tawuran dengan geng Seroja.

"Saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, muncul anggota polisi. Kemudian dilakukan upaya untuk melerai. Namun, ternyata anggota polisi informasinya diserang, sehingga dilakukan tindakan tegas," ucapnya, Senin (25/11/2024).

Namun, pernyataan Irwan tentang korban adalah adalah anggota geng, dibantah oleh keluarga dan pihak sekolah. Mereka membeberkan, korban berkelakukan baik, tak pernah berbuat onar, bahkan berprestasi di sekolah.

Sumber Kompas.com (Penulis Muchamad Dafi Yusuf | Editor Sari Hardiyanto, Robertus Belarminus), Antara

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Tak Terima Dipecat, Aipda Robig Ajukan Banding

Sumber