Perda Program Sekolah Gratis di Jakarta Ditargetkan Rampung Akhir Januari 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin menyatakan, regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Perda ini diperlukan untuk mendukung implementasi program sekolah gratis di Jakarta yang direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran baru Juli 2025.
“Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” ujar Khoirudin dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi agar pelaksanaan program sekolah gratis di Jakarta dapat berjalan dengan maksimal.
Payung hukum ini sangat penting agar pelaksanaan program tidak menemui kendala teknis atau melanggar aturan di lapangan.
“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” kata dia.
Khoirudin berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bersama Dinas Pendidikan dapat segera memulai pembahasan regulasi tersebut.
Banyak hal yang harus diatur dalam waktu singkat, terutama terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta mekanisme sekolah gratis.
“Nanti ada dua layanan pada objek yang sama ya, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus kita atur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu,” ujar Khoirudin.
Program sekolah gratis rencananya akan mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK, dengan target peluncuran pada tahun ajaran baru Juli 2025.