Perekrut Buruh Migran Ilegal di Lampung Ditangkap, 1 TKI Meninggal di Malaysia
LAMPUNG, KOMPAS.com - Aparat Polda Lampung menangkap seorang perekrut ilegal buruh migran bernama Sukirno (41), warga Lampung Tengah.
Penangkapan ini dilakukan setelah terungkapnya kasus kematian salah satu buruh rekrutannya di Malaysia.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadillah, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Benar, ditangkap hari Selasa kemarin oleh anggota Subdit IV Renakta," kata Umi saat dihubungi, Rabu (6/11/2024).
Umi menjelaskan, Sukirno terlibat dalam perekrutan pekerja migran secara non-prosedural ke Malaysia.
Ia mengiming-imingi calon pekerja dengan tawaran penghasilan besar agar mau berangkat bekerja ke negara tersebut.
Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu pekerja, Samsuni, melaporkan kepada Polda Lampung bahwa Samsuni diberangkatkan melalui jalur ilegal dan kemudian meninggal di Malaysia.
“Keluarga korban melapor ke Polda Lampung karena Samsuni diberangkatkan melalui jalur non-prosedural, dan kasus ini kemudian dikembangkan oleh tim Subdit IV Renakta,” ujar Umi.
Dari hasil penelusuran polisi di Kelurahan Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, ditemukan dua orang lainnya yang juga diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia, yaitu Nur Rahmat (29) dan Barno (49).
Keduanya ditemukan oleh kepolisian dan mengaku telah kabur dari lokasi kerja di Malaysia.
“Mereka mengungkap bahwa Sukirno, sang perekrut, menjanjikan proses pengiriman yang cepat dan gaji besar,” tambah Umi.
Umi menambahkan, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Sukirno dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.