Perempuan Asal Jakarta Babak Belur Dianiaya Mantan Pacar Saat Liburan di Bali
DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial ATC (27) mengalami kekerasan hingga babak belur oleh mantan pacarnya, berinisial AP, di sebuah vila di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Kasus penganiayaan ini terjadi saat korban dan pelaku, bersama dua orang temannya, tengah menikmati liburan di Bali.
ATC telah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Denpasar pada 6 Desember 2024.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/679/XII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.
"Laporan tersebut berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," kata penasehat hukum korban, Alex Barung, di Badung, Bali, pada Senin (9/12/2024).
Ia mengatakan kejadian yang menimpa kliennya tersebut pada Kamis (6/12/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kejadian berawal ketika pelaku bersama teman-temannya pesta minuman keras di vila tersebut, sekitar pukul 21.00 Wita.
Sedangkan korban hanya mengaku ikut menemani saja.
Korban yang merasa kecapean memutuskan untuk beristirahat lebih dulu dan meninggalkan pelaku bersama teman-temannya.
Namun, beberapa saat kemudian, pelaku ikut menyusul ke kamar dan langsung berbaring di samping korban sembari bermain ponsel.
Saat bersamaan, teman pria pelaku juga terlihat berdiri di depan pintu kamar.
"Kebetulan klien kami ini, karena mau siap untuk tidur, memakai baju yang agak transparan. Setelah itu klien kami menegur AP, ‘Dia bilang ke AP, kok kamu biarin teman-teman kamu buka pintu kamar kita dan mereka liatin badan aku, saya kan lagi pakai baju terbuka,’" kata Alex menirukan percakapan korban dengan pelaku.
Alex mengungkapkan, setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
AP yang diselimuti emosi kemudian menarik korban ke dalam kamar mandi.
Dia lalu memukul dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar mandi.
Di saat pelaku kembali ke kamar tidur, korban lalu mengunci pintu kamar mandi dan menelpon temannya agar melaporkan peristiwa ini ke aparat polisi setempat.
Sejak saat itu, korban terus berada di dalam kamar mandi dalam kondisi tak berdaya dan menahan rasa sakit akibat amukan pelaku.
Korban baru berani keluar dari kamar mandi tersebut setelah dua orang temannya dan polisi datang ke vila tersebut.
"Akibat kejadian itu, klien kami mengalami luka memar di bagian badan, kaki, lengan, dan kepala," kata dia.
Alex mengatakan kliennya sempat berpacaran dengan pelaku selama satu tahun.
Namun, hubungan tersebut telah kandas beberapa waktu lalu.
Keduanya kembali menjalin komunikasi setelah pelaku menawari korban pekerjaan sembari berlibur di Bali.
"Menurut keterangan klien kami, AP mengajak korban ada kerjaan di Bali. Tetapi secara eksplisit terkait pekerjaan belum ada," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan itu.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan.
"Laporannya masih dalam proses pemeriksaan," kata dia