Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Tak Boleh Terviktimisasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Pol Desy Andriani, Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri, menegaskan bahwa anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menjadi korban atau terviktimisasi.
Fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.
"Melihat fenomena yang ada, kita harus memperhatikan tentang penghargaan terhadap hak asasi manusia, termasuk juga dalam penggunaan literasi yang tidak membuat semakin terviktimisasi," ujar Desy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (13/12/2024).
Desy menekankan pentingnya saran dan masukan dalam penguatan direktorat PPA-PPO.
Pihaknya telah menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
"Kita angkat juga bagaimana perempuan berhadapan dengan hukum, anak berhadapan dengan hukum, dan disabilitas berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi penyidik di tingkat Polda hingga Polres, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan secara konsisten dan profesional.
Desy juga berkomitmen untuk mencari solusi alternatif dalam penyidikan agar tidak terjadi bias.
"Ini menjadi tugas kita bersama, melalui forum-forum tentunya nanti secara berkala, kita akan mencarikan sebuah solusi-solusi alternatif agar dalam konteks penyidikan tidak membuat bias," ungkapnya.
Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan organisasi non-pemerintah (NGO), Desy berharap upaya ini dapat memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam sistem hukum.