Perempuan Ini Laporkan Mantan Suami ke Polisi Terkait Tuduhan Fitnah Saat Sidang Perceraian

Perempuan Ini Laporkan Mantan Suami ke Polisi Terkait Tuduhan Fitnah Saat Sidang Perceraian

JAKARTA, KOMPAS.com - Mirna Novita (43) melaporkan mantan suaminya, TP, ke Polres Metro Jakarta Selatan karena merasa difitnah dalam sidang perceraian mereka pada 2023.

Mirna merasa dirugikan oleh tuduhan yang dilontarkan TP dan saksi dari pihak keluarga mantan suaminya yang turut hadir dalam sidang.

"Jadi waktu itu ketika saya gugat cerai mantan suami saya, itu tahun 2023 ya, sidangnya sendiri cukup lama. Itu saya lupa tepatnya sidang ke berapa. Tapi yang jadi saksi dari pihak mantan suami saya, yang jadi saksi pada saat itu ayahnya, mantan mertua saya," kata Mirna saat dihubungi pada Jumat (15/11/2024).

Mirna menyebutkan bahwa dalam sidang perceraian tersebut, dirinya dituduh menggunakan narkoba dan membawa anak-anaknya ke tempat-tempat yang menyajikan narkoba. Selain itu, dia juga difitnah suka berjoget koplo sambil minum-minum ketika sedang karaoke.

Tuduhan-tuduhan ini, menurut Mirna, menyebabkan dirinya kehilangan hak asuh atas anak-anaknya. Meskipun pada tingkat pertama pengadilan Mirna kalah dalam perebutan hak asuh, dia berhasil memenangkan banding, namun kembali kalah pada tingkat Kasasi.

Pada sidang Kasasi, mantan suaminya kembali menuduh Mirna bergaul dengan residivis narkoba, yang berujung pada hilangnya hak asuh anaknya.

Mirna melaporkan mantan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sejumlah bukti, termasuk tes narkoba yang telah dilakukannya.

"Karena saya pernah ke Pura Tirta di Bali, saya juga dibilang kafir karena itu. Padahal, itu tempat wisata. Jadi akhirnya saya juga melampirkan bukti bahwa yang saya kunjungi itu tempat wisata ya, terkenal," tambahnya.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa laporan Mirna sudah diproses.

"Ya (laporan sudah diterima). Dicek dulu," kata Nurma saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).

Sumber