Perempuan Muda di Lampung Ditangkap karena Jadi Muncikari, Mahasiswi Dijual Rp 500.000 Sekali Kencan
LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang perempuan muda di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. ditangkap karena menjual mahasiswi menjadi pekerja seks komersial.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial EA (20), warga Kampung Tri Tunggal Jaya.
EA tertangkap basah sedang melakukan transaksi di Hotel New MR yang berada di Kecamatan Banjar Agung pada Jumat (1/11/2024) malam.
"Tersangka EA ini diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menjadi muncikari atau perantara," kata Indik melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024) pagi.
Dalam pengungkapan kasus, kepolisian juga menyelamatkan seorang mahasiswi berinisial TM yang dijual tersangka sebagai pekerja seks komersial.
Modus tersangka yaitu menjadi penghubung pria pengguna jasa yang mencari teman kencan. Tersangka lalu mengirimkan foto korban kepada pria tersebut.
"Kalau harga sudah disepakati, tersangka menjemput dan mengantarkan korban kepada pria pemesan itu," katanya.
Tarif yang dipatok oleh tersangka untuk layanan sekali kencan adalah sebesar Rp 500.000. Tersangka mengutip biaya sebesar Rp 200.000 dari uang tersebut.
Indik mengatakan, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," katanya.