Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami Sudah Dibahas Sejak 2023
JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, pemerintah telah membahas Peraturan Gubernur (Pergub) tentang mekanisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh poligami sejak 2023.
“Jadi begini, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang instan, itu sudah dibahas cukup lama sejak tahun 2023,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.
Pada prosesnya, pemerintah provinsi telah melibatkan lebih dari satu organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kementerian dan stakeholder lainnya.
“Bukan hanya satu OPD semuanya, juga melibatkan berbagai kementerian, termasuk juga sudah harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan juga stakeholder lainnya,” ungkap Teguh.
Menurut Teguh, isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukanlah hal baru, sebab perancangannya juga mengacu kepada peraturan pemerintah terdahulu.
Ia menekankan, terbitnya Pergub ini bukan untuk melanggengkan poligami, namun untuk melindungi setiap keluarga ASN.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” terang Teguh.
Pergub ini mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
“Kami tidak ingin kemudian nanti, tiba-tiba sudah cerai tapi tidak dilaporkan. Itu harus terlaporkan juga. Kalau nanti ketahuan, akan ada sanksinya,” ujar Teguh.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.