Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami untuk Perketat Aturan Perkawinan dan Perceraian

Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami untuk Perketat Aturan Perkawinan dan Perceraian

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menyampaikan, penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang mekanisme Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki istri lebih dari seorang untuk memperketat aturan perkawinan dan perceraian.

“Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, dengan cara apa? Dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jumat (17/1/2025) malam.

Pergub ini merinci kriteria dan syarat yang harus dipenuhi sebelum diizinkan poligami, dan itu menitikberatkan pada kewajiban pelaporan tiap ASN saat hendak menikah atau bercerai.

“Memang kita ingin agar perkawinan dan perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” tutur Teguh.

Aturan ini dibuat sebagai upaya pemerintah melindungi keluarga ASN ketika menghadapi perceraian.

“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” ujar Teguh.

Adapun syarat bagi seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang, diatur dalam Pasal 5, adalah sebagai berikut

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber