Perguruan Tinggi dan UKM Diusulkan Boleh Kelola Tambang seperti Ormas Keagamaan

Perguruan Tinggi dan UKM Diusulkan Boleh Kelola Tambang seperti Ormas Keagamaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.

Hal tersebut diusulkan saat Baleg DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada Pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Bob mengatakan, dengan usulan ini, masyarakat tidak hanya terkena debu akibat batu bara saja.

Namun juga memiliki peluang untuk mengelola tambang.

"Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu baru bara, atau akibat-akibat daripada ekploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI," jelasnya.

Untuk itu, dibutuhkan prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.

Dalam presentasi Baleg DPR, usulan ini ditambahkan ke dalam Pasal 51A ayat 1, di mana WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Berikut bunyi pasal yang diusulkan Baleg DPR

Pasal 51A

(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan

a. luas WIUP mineral logam

b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Sumber