Periksa 22 Saksi Kasus Ibu-Anak Tewas di Kontrakan Depok, Polisi Belum Temukan Petunjuk

Periksa 22 Saksi Kasus Ibu-Anak Tewas di Kontrakan Depok, Polisi Belum Temukan Petunjuk

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa 22 saksi terkait kasus kematian EO (25) dan AS (2 bulan), ibu dan anak yang tewas di kontrakan daerah Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok.

“Sampai saat ini sudah ada 22 saksi yang diperiksa ya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2024).

Puluhan saksi yang diperiksa itu terdiri dari suami dan keluarga EO, mertua korban, termasuk warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

“Dan ya kami belum dapat alat bukti yang cukup untuk memastikan rangkaian kejadian tersebut,” ujar Suardi.

Polisi juga telah memeriksa isi ponsel korban. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan atau petunjuk terkait kasus ini.

“Tidak ada yang mengarah, ya percakapan biasa saja. Menyampaikan kalau komunikasi (tentang) suaminya itu sudah sampai di tempat kerjanya, kemudian korban sempat berkomunikasi dengan orangtuanya dan saudaranya yang ada di kampung,” ujar Suardi.

Oleh sebab itu, polisi berharap, ada petunjuk dari hasil otopsi dan pemeriksaan DNA korban yang kini masih dalam proses.

“Mudah-mudahan dari hasil otopsi atau hasil pemeriksaan DNA dan olah TKP DNA, kita dapat gambaran dan kita akan menghubungkan dengan beberapa saksi-saksi yang diperiksa,” jelas Suardi.

Sebagai informasi, EO (25) dan AS (2 bulan) ditemukan tewas bersama di sebuah rumah kontrakan daerah Pondok Petir, Kota Depok, pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Keduanya ditemukan pertama kali oleh suami korban yang baru pulang kerja dari kantornya di Jakarta Pusat.

Pada pemeriksaan awal, disebutkan bahwa terdapat luka lebam di sekujur tubuh EO dan AS, termasuk muka dan tangan. Selain itu, ditemukan juga luka di leher EO.

“Itu masih kita dalami di bagian leher, apakah jeratan atau mungkin tergores, atau apa, itu kita masih dalami,” ungkap Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Jumat (18/10/2024).

Sumber