Periksa Dirut RSUD, KPK Dalami Aliran Gratifikasi Eks Gubernur Maluku Utara

Periksa Dirut RSUD, KPK Dalami Aliran Gratifikasi Eks Gubernur Maluku Utara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran gratifikasi yang diterima oleh mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini digali KPK saat memeriksa Direktur RS Umum Daerah Dr H. Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani, Senin (16/12/2024).\

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan penerimaan gratifikasi tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Seperti diketahui, kasus korupsi Abdul Gani terbongkar setelah ia tertangkap tangan pada 18 Desember 2023.

Ketika itu, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur.

Pada 8 Mei 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

KPK menduga Abdul Gani meminjam atau  menggunakan nama orang lain untuk membeli atau memiliki aset dengan nilai awal sekitar Rp 100 miliar.

Abdul Gani telah divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur, sedangkan kasus TPPU masih dalam proses penyidikan.

Sumber