Periksa Eks Pj Gubernur Papua, KPK Dalami soal Dana Operasional Kepala Daerah
KPK memeriksa mantan Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun terkait kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua. Ridwan didalami KPK terkait dana operasional yang digunakan kepala daerah.
"Didalami terkait dengan dana operasional yang dapat digunakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Adapun pemeriksaan dilakukan pada Rabu (11/12) di Polda Papua. Selain itu, ada 2 saksi lain yang diperiksa yaitu Lusiana Samaya selaku pejabat penatausahaan keuangan Setda Provinsi Papua dan Woro Pujiastuti sebagai bendahara pengeluaran Pemprov Papua.
"Saksi hadir semua," ucap Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik KPK memanggil mantan Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun. Dia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama RR, Pj Gubernur Papua," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (11/12).
Kasus ini berkaitan dengan dana operasional mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun per tahun. Dalam sehari, Lukas Enembe menggunakan dana operasional atau uang makan itu sebesar Rp 1 miliar.
Alokasi dana fantastis itu telah dirancang sedemikian rupa oleh Lukas. Lukas disebut telah membuat peraturan gubernur (pergub) agar tindakan itu terkesan legal.
"Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) bahwa dibuatlah peraturan gubernur sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan dan minum," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, 27 Juni 2023.
Lukas Enembe sengaja membuat peraturan gubernur (pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun. Lewat pergub itu, Lukas mampu mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.
Tonton juga Video Hal Memberatkan-Meringankan Vonis Eks Kadis PUPR Papua
[Gambas Video 20detik]