Periksa Kepala Divisi dari BI, KPK Dalami Proses Pengajuan Dana CSR

Periksa Kepala Divisi dari BI, KPK Dalami Proses Pengajuan Dana CSR

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dalam pemeriksaan Hery Indratno selaku kepala Divisi PSBI-Dkom Bank Indonesia pada Senin (23/12/2024).

Hery Indratno diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi dana CSR BI ini.

"Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dana sosial BI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

KPK mengatakan, Erwin Haryono selaku kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia tidak hadir dalam pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.

"Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dana sosial BI," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, dugaan sementara perkara ini adalah adanya indikasi penyelewengan dana CSR tersebut.

KPK juga menduga uang CSR mengalir ke sejumlah yayasan.

"Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus dana CSR.

Rudi mengatakan, beberapa barang bukti juga diamankan dari ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Ia mengatakan, KPK akan memanggil Gubernur BI itu untuk meminta klarifikasi atas barang yang diamankan.

"Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan," ujarnya.

Sumber