Periksa Protokoler, KPK Dalami Suap yang Diterima Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Periksa Protokoler, KPK Dalami Suap yang Diterima Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan berbagai suap yang diterima Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, Senin (11/11/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pendalaman dilakukan dalam pemeriksaan penyidik kepada Kepala Bagian (Kabag) Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel berinisial RS.

"Saksi hadir dan didalami penerimaan-penerimaan lain dari gubernur," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, RS dimaksud adalah Rensi Sitorus.

Perkara Paman Birin dibongkar oleh KPK melalui OTT pada 6 Oktober lalu.

Dalam operasi itu, tim penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah anak buahnya. Selain Paman Birin, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.

Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, KPK menilai Paman Birin tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan tersebut.

Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober lalu ia melarikan diri. Paman Birin baru muncul kemarin, Senin (11/11/2024).

Sumber