Periksa Tersangka Kasus ASDP, KPK Dalami Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Periksa Tersangka Kasus ASDP, KPK Dalami Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Harry MAC (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Pemeriksaan dilakukan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik mendalami keterangan Harry MAC terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara.

"Saksi didalami seputar proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan akuisisi," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Tessa tidak mengungkapkan identitas lengkap para tersangka. Ia hanya menyebutkan, tempus delicti, atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana, berlangsung selama tiga tahun, yaitu antara tahun 2019 hingga 2022.

Ia mengatakan, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia mencapai Rp 1,27 Triliun.

Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan sementara, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.

Sumber