Periksa Yasonna Usai Tak Jabat Menteri, KPK: Karena Ada Bukti Baru Kasus Harun Masiku

Periksa Yasonna Usai Tak Jabat Menteri, KPK: Karena Ada Bukti Baru Kasus Harun Masiku

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penyidik baru memanggil Yasonna Laoly usai politikus PDI-P itu tak lagi menjabat sebagai menteri hukum dan hak asasi manusia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika Sugiarto mengatakan, penyidik baru memeriksa Yasonna sekarang karena menemukan bukti baru terkait kasus buron Harun Masiku, yang harus diminta konfirmasi dan keterangannya kepada Yasonna.

"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait, kenapa baru sekarang? (Yasonna Laoly) kemungkinan hal tersebut (alat bukti) baru didapat penyidik saat ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

"Jadi bukan karena, oh sekarang tidak lagi pejabat, enggak-enggak, hanya berpegangan pada alat bukti," sambungnya.

Tessa juga tak menyebutkan secara rinci alat-alat bukti yang akan dimintai konfirmasi kepada Yasonna.

"Tentunya nanti penyidik sendiri yang memahami materinya," ujarnya.

Lebih lanjut, Tessa mengatakan, KPK akan kembali memanggil Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024.

"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024. Itu yang pertama," ucap dia.

Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/12/2024) hari ini.

Tessa mengatakan, Yasonna Laoly berhalangan hadir karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang.

"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat.

Sumber