Perkara Makelar Kasus Ronald Tannur, Anak Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi kasus dugaan suap mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam perkara makelar kasus Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya memeriksa anak Zarof Ricar serta Kepala Seksi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.
“Kejagung memeriksa dua orang saksi, yakni WH selaku Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan, dan DCA selaku Anak Tersangka ZR,” kata Harli mengutip keterangan resmi, Rabu (25/12/2024).
Harli memastikan, kedua saksi diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus Ronald Tannur.
Keduanya diperiksa bukan hanya untuk tersangka Zarof Ricar, tetapi juga Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Harli.
Sebelumnya, pada Senin (23/12/2024), Kejagung memeriksa anggota keluarga Zarof Ricar, yakni istrinya berinisial DA dan anak Zarof berinisial RBP.
Diketahui, Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof yang terletak di Senayan, Jakarta; dan di Hotel Le Meridien, Bali; penyidik menyita uang tunai dan emas seberat 51 kilogram.
Total uang yang disita terdiri dari 74,4 juta dollar Singapura, 1,8 juta dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5,7 miliar.
Sebelumnya, Kejagung lebih dulu melimpahkan berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ke PN Tipikor Jakpus.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait vonis bebas di tingkat pertama, atas kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.