Perkara Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Kejati NTB Tunggu Polisi
MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan kebutuhan tambahan alat bukti dalam berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS (21), seorang pria disabilitas asal Mataram.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon menyatakan, sejak awal penelitian terhadap berkas perkara, perbuatan tersangka sudah terlihat.
Namun, untuk memperkuat berkas perkara dan penuntutan, Kejaksaan masih memerlukan tambahan alat bukti, atau pun keterangan yang dapat menguatkan bukti di persidangan.
"Tapi untuk lebih menyempurnakan lagi berkas perkara atau penuntutan kami butuh lagi tambahan alat bukti atau keterangan yang bisa lebih menguatkan bukti di persidangan," ujar dia di Kantor Kejati NTB, Mataram, Senin (16/12/2024).
Enen menjelaskan, Kejati NTB menerima berkas perkara ini pada 29 November 2024, dengan sangkaan melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Setelah dilakukan penelitian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk penyempurnaan.
"Kami ada tambahan permintaan keterangan saksi ahli dan lainnya. Tentu saja, saya sampaikan tadi ada korban-korban lain, dan kami minta dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara."
"Begitu juga ada keterangan ahli yang ada dari psikolog kami sertakan dalam petunjuk kami," sambung Enen.
Enen menyoroti pentingnya keterangan para korban dalam kasus ini.
"Setelah Kepolisian membuka posko terhadap korban dari IWAS ini, ternyata berkembang ada korban-korban lainnya, sehingga kami meminta kepada penyidik jika ada korban lain untuk dilakukan pemeriksaan," tambah dia.
Hingga saat ini, jumlah korban yang telah melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dan Polda NTB mencapai 17 orang.
Kejaksaan juga meminta KDD untuk melakukan penilaian ulang terhadap tersangka.
"Kami untuk tersangka yang disabilitas punya aturan-aturan yang khusus. Untuk itu, kami sampaikan bahwa komisi disabilitas daerah itu nanti setelah melakukan assessment ulang mempunyai kesimpulan apakah kesimpulannya itu tetap dapat dilakukan penahanan atau tidak," kata Enen.
Hingga saat ini, Kejati NTB belum menerima pengembalian berkas perkara, sementara kelengkapan berkas harus dikembalikan dalam waktu 14 hari.
Sebelumnya, Polda NTB telah menetapkan IWAS sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Dalam rekonstruksi yang telah dilakukan, tersangka memperagakan 49 adegan di tiga lokasi kejadian.