Perkosa Anak Kandung Sejak SD, Pria di Sikka Ditahan
SIKKA, KOMPAS.com - YM (53), warga Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak kandung berinisial OAM.
Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale mengungkapkan, dugaan pemerkosaan itu terjadi sejak korban masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
"Pelaku sudah ditahan di Polres Sikka dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yermi saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).
Yermi berujar, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, PP (56), ke Mapolres Sikka pada Kamis (2/1/2025).
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Penyidik telah memeriksa beberapa saksi yakni KG (20), dan MNE (32), termasuk ibu korban.
Yermi menuturkan, kasus pemerkosaan itu terjadi sejak 2016 hingga Februari 2024.
Pada 2016, korban masih duduk di bangku SD. Tersangka memerkosa korban secara berulang-ulang. Kejadian serupa terjadi pada Februari 2024.
Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polres Sikka.
"Setelah melakukan pendalaman aparat langsung bergerak ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku," pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.