Perkosa Mahasiswi, Seorang Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi
KUPANG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang mahasiswa berinisial LA (19), Jumat (6/12/2024).
Dia ditangkap karena memerkosa seorang mahasiswi berinisial MYG (19), yang tinggal di salah satu kos-kosan di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Kasus ini dilaporkan kemarin, Jumat (6/12/2024) oleh korban," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada Kompas.com, Sabtu (7/12/2024).
Aldinan menuturkan, awalnya pelaku, LA masuk kamar kos korban, MYG lalu menutup pintu dan jendela kos, kemudian mendorong korban ke tembok.
Korban sempat melawan, namun karena kalah fisik, korban akhirnya diperkosa.
Usai memerkosa korban, pelaku sempat duduk di samping korban. Tak lama kemudian, pelaku keluar dan menghilang.
Korban yang tak terima, sempat menginformasikan ke keluarganya untuk segera datang, karena dia diperkosa.
Keluarganya yang tiba, lalu membawa korban ke kantor polisi untuk melaporkan kasus itu, dengan laporan nomor LP/1329/XII/ 2024/SPKT Polresta Kupang Kota, tanggal 6 Desember 2024.
Korban lalu dibawa ke rumah sakit terdekat untuk divisum. Polisi juga mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi, termasuk korban dan pelaku.
"Setelah melakukan pemeriksaan, selanjutnya terhadap pelaku kami tangkap dan amankan di Polresta Kupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.