Perludem: Ada 8 Sengketa dari 37 Pilkada Calon Tunggal 2024, Masyarakat Tak Puas dengan Sistem

Perludem: Ada 8 Sengketa dari 37 Pilkada Calon Tunggal 2024, Masyarakat Tak Puas dengan Sistem

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada 8 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kemenangan calon tunggal.

Pada Pilkada 2024, total ada 37 wilayah yang menyelenggarakan pilkada calon tunggal versus kotak kosong.

Calon tunggal hanya kalah pada Pilkada Kota Pangkalpinang dan Pilkada Kabupaten Bangka.

"Gugatan-gugatan di daerah dengan calon tunggal ini menunjukkan bahwa meskipun calon tunggal dianggap kuat, namun ada kelompok yang merasa dirugikan akibat sistem atau proses pilkada yang dianggap tidak inklusif dan tidak adil," kata peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki, dalam diskusi media yang diselenggarakan secara daring pada Minggu (22/12/2024) siang.

Berdasarkan pemantauan Perludem, Kabupaten Empat Lawang di Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan gugatan sengketa terbanyak terhadap kemenangan calon tunggal, yakni 2 perkara.

"Dua perkara itu pemohonnya masyarakat semua," ucap Ajid.

Sengketa atas kemenangan calon tunggal yang dilayangkan oleh unsur masyarakat juga terjadi di Gresik, Jawa Timur dan Bintan, Kepulauan Riau.

Masing-masing mencatatkan 1 gugatan sengketa ke MK.

Sementara itu, di Kabupaten Pasangkayu (Sulawesi Barat), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Nias Utara (Sumatera Utara), dan Kota Tarakan (Kalimantan Utara), pemohonnya adalah lembaga pemantau pemilu setempat.

Masing-masing juga mencatatkan 1 gugatan sengketa ke MK.

"Ini juga mencerminkan adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat," ucap Ajid.

"Ini juga mencerminkan adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat," katanya.

Perludem turut mencatat kenaikan yang dianggap signifikan pada jumlah permohonan sengketa hasil pilkada serentak tahun ini ke MK.

Sejauh ini, berdasarkan pemantauan Perludem, sudah ada 312 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari 545 wilayah yang menyelenggarakan pilkada (57,24 persen).

Sementara itu, pada rentang 2017-2020, dari total 542 daerah yang menyelenggarakan pilkada, hanya ada 268 sengketa hasil pilkada yang dilayangkan ke MK (49,45 persen).

"Tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh terhadap persepsi publik atas keadilan hasil pilkada," ujar Ajid.

Sumber