Permenaker No 16 Tahun 2024: Isi Aturan UMP 2025 dan Link PDF

Permenaker No 16 Tahun 2024: Isi Aturan UMP 2025 dan Link PDF

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meneken aturan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen, pada Jumat (29/11/2024) lalu. Selanjutnya, Menaker menyusun aturan terkait pelaksanaannya melalui Permenaker No. 16 Tahun 2024, diteken pada Rabu (4/12/2024).

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 memuat aturan soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025. Dalam peraturan dijelaskan, kebijakan kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Pada Bagian Kesatu dijelaskan terkait upah minimum provinsi (UMP) dan pelaksanaannya. Bahwa nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024. Kenaikan ini dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Penghitungan UMP 2025 ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Gubernur wajib menetapkan UMP dengan menggunakan formula penghitungan UMP 2025 sama dengan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025 alias 6,5% dari UMP 2024.

Kemudian Bagian Kedua dijelaskan terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan pelaksanaannya. Bahwa nilai kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024. Kenaikan ini dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Penghitungan UMK 2025 ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Gubernur wajib menetapkan UMK dengan menggunakan formula penghitungan UMK 2025 sama dengan UMK 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2025 alias 6,5% dari UMK 2024.

Bagian selanjutnya dijelaskan terkait upah minimum sektoral dan pelaksanaannya. Bahwa nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi. Llu, nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.

Lebih lanjut, terkait penetapan dan pemberlakuan upah minimum ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Dan ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Untuk informasi lebih lanjut dapat disimak pada lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang bisa diunduh melalui link di bawah ini

Link Permenaker No 16 Tahun 2024 PDF

Sumber