Permintaan Maaf Meutya Hafid Usai Bawahannya Lindungi Situs Judol, Janji Benahi SDM di Komdigi...
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyampaikan permintaan maaf terkait bawahannya di Komdigi terlibat dalam kasus beking situs judi online (judol).
Permintaan maaf itu disampaikan Meutya dalam kunjungan kerja terkait pencegahan dan penanganan judol di Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).
"Saya juga minta maaf Bapak, Ibu, bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa. Karena saya seperti ibunya dari kantor itu," ujar Meutya di depan masyarakat.
Meutya tak menampik birokrasi di Komdigi masih banyak kekurangan. Keterlibatan anak buahnya dalam perlindungan situs judol menjadi cambukan bagi Komdigi untuk melakukan perbaikan.
"Kalau dari kami, kami mengakui banyak kekurangan dan kemarin itu jadi cambuk bagi kami untuk membenahi dari dalam," kata Meutya.
Di lain sisi, Meutya berjanji akan membenahi SDM di Komdigi agar kasus pegawai yang justru melindungi situs judol tak kembali terulang.
"Akan dibenahi baik dari sisi SDM maupun teknologi," tuturnya.
Meutya mengatakan, Komdigi akan terus berupaya menghapus akses serta konten-konten judol dari ruang digital secara konsisten. Namun, upaya ini tidak cukup untuk mencegah judol sepenuhnya.
Karena itu, Meutya meminta semua pihak harus terlibat dalam pemberantasan judol. Ia pun mengajak para ibu rumah tangga (IRT) untuk bisa memantau celah-celah potensi judol dalam lingkup keluarganya.
"Makanya saya minta ibu-ibu, alat saja itu secanggih apa pun sebersih apa pun, alat pengawasan tidak akan cukup. Karena kami enggak bisa menjangkau rumah-rumah tangga," ujarnya.
"Ibu rumah tangga ini paling banyak merasakan, suaminya terpapar judi online, mereka merasakan (beli) susu anaknya enggak cukup (uang), makanan enggak cukup," sambungnya.
Meski begitu, sasaran sosialisasi untuk pencegahan judol ini, kata Meutya, bukan hanya tertuju untuk IRT saja.
"Tidak tertutup ibu-ibu saja, kita menggalang ke seluruh tokoh-tokoh masyarakat. Artinya, kami ingin mengajak semua bahwa judol diperangai tak hanya di Komdigi, tapi lintas elemen masyarakat," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait perkara judi online (judol).
Sebanyak 10 dari 17 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, tujuh lainnya adalah warga sipil.
Terdapat satu pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah A.
Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judol. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.
(Penulis Firda Janati | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)