Pernah Terlibat Pidana, Wakil Bupati Terpilih Belu Digugat ke MK
KUPANG, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Belu tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu yang meloloskan calon wakil bupati terpilih, Vicente Hornai Gonsalves, untuk ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
Vicente, yang merupakan mantan narapidana dengan vonis penjara selama 11 bulan, menjadi fokus gugatan.
"Gugatan itu sudah kita layangkan pada Sabtu (6/12/2024). Gugatan tersebut terdaftar di MK dengan nomor registrasi 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024 terkait perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Belu Tahun 2024," kata kuasa hukum Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, Jeremias Haekase, kepada Kompas.com, Selasa (31/12/2024).
Jeremias menjelaskan bahwa permohonan ke MK didasarkan pada dugaan bahwa Vicente tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil bupati.
"Kita menduga paket calon wakil bupati Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi persyaratan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang syarat pencalonan," ujarnya.
Materi pokok gugatannya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 7, Ayat 2 huruf g, yang mengatur tentang pencalonan.
"Diduga melanggar Pasal 7 Ayat (2) huruf g, tentang syarat pencalonan dan turunannya PKPU Nomor 8 tahun 2024 Pasal 14," ungkap Jeremias.
Sesuai persyaratan, setiap bakal calon harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk jika pernah tersangkut tindak pidana.
Vicente diketahui pernah melanggar Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2004 dengan kasus membawa lari anak di bawah umur.
Ia divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan nomor perkara 186/Pid.B/2003/PN.
ATB dan menjalani hukuman selama 11 bulan.
"Maka dia harus menyampaikan kepada KPU berdasarkan format yang disediakan. Seharusnya dia mengisi format itu, tetapi diduga tidak menyampaikan secara jujur, sehingga tidak memenuhi syarat secara mutlak," tegas Jeremias.
Jeremias berharap MK dapat menganulir hasil pleno KPU Kabupaten Belu yang telah menetapkan paslon Wily Lay dan Vicente sebagai pemenang.
"Kami berharap agar yang bersangkutan didiskualifikasi dari pencalonan dan jika dilakukan pemungutan suara ulang, pasangan suara terbanyak kedua dapat ditetapkan sebagai pemenang," tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Vicente, Manto Arya Putra Dapatalu, menanggapi bahwa gugatan tersebut tidak merugikan kliennya.
"Silakan saja. Tidak ada warga Belu yang mempersoalkan pencalonan klien saya. Artinya, beliau lolos administrasi dan tidak ada yang dirugikan," ujar Putra.
Putra juga menjelaskan bahwa meskipun Vicente pernah terlibat kasus pidana, dia tidak terbukti melakukan pencabulan.
"Pak Vicente pernah kena kasus seperti yang dipublikasikan, tetapi putusannya tidak seperti itu," imbuhnya.
Manto menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan bukti saat persidangan dan mempertahankan argumen di hadapan MK.
"Dengan perolehan suara yang sangat banyak, kami tetap layani karena yang memilih Paslon Sahabat Sejati adalah masyarakat," tutupnya.
Sementara itu, Manto juga mengingatkan bahwa seharusnya gugatan diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan di MK.
"Saya pikir nanti gugatan mereka akan kabur," pungkasnya.