Perpanjang Larangan Truk Melintas di Tangerang hingga 14 November, Polisi: Untuk Menjaga Kondusivitas
TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan alasan pihaknya memperpanjang larangan truk pengangkut tanah untuk melintas di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang hingga Kamis (14/11/2024).
Diketahui, larangan truk tanah melintas di wilayah itu awalnya diterapkan mulai Sabtu (9/11/2024) sampai Senin (11/11/2024).
"Perpanjangan ini kami putuskan untuk menjaga kondusivitas Kamtibmas, terlebih mendekati Pilkada 2024," ujar Zain melalui keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Zain menjelaskan, pihaknya telah mendirikan delapan titik pos pantau usai kerusuhan yang dipicu kecelakaan lalu lintas melibatkan truk tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024).
Pos pantau itu didirikan di Rawa Bokor, Kecamatan Benda; Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang; Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh; Suryadharma Kecamatan Neglasari; Telesonic dan Palem Semi, Kecamatan Jatiuwung; Cadas, Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.
Tujuan didirikannya delapan titik pos pantau itu untuk mengawasi aturan terkait jam operasional truk tanah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam Perbup itu disebut jam operasional truk pasir dan tambang bermuatan, atau tidak golongan III, IV, dan V, diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
"Setiap pos pantau tersebut dipimpin Perwira Pengendali, melibatkan personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam 2 shift," kata dia.
Delapan pos ini telah didirikan sejak Sabtu (9/11/2024) dan sejauh ini telah menindak 13 truk dengan sanksi tilang, serta memutarbalikkan sembilan truk.
"Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota," jelas dia.
Lebih lanjut, Zain berharap tidak ada lagi sopir truk tanah yang melanggar aturan jam operasional itu.
Selain itu, pihaknya juga akan berupaya menghalau dengan memutar balik truk apabila melanggar aturan yang telah disepakati, bahkan akan melakukan penilangan.
"Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang dilanggar," ucap Zain.
"Seluruh pihak agar dapat mematuhi Perbup dan Perwal yang telah dibuat dan Kami juga akan mengawasi agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, truk dilarang melintas di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, selama tiga hari ke depan.
Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara tokoh masyarakat dengan pemerintah setempat setelah kaki bocah berinisial ANP (9) terlindas truk tanah di Teluknaga, Kamis (7/11/2024).
"Sudah disepakati keinginan warga. Tiga hari ke depan, kita masa berkabung, tidak ada truk yang melintas (di Jalan Raya Salembaran Teluknaga) sampai dengan tiga hari ke depan," kata Djati dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (8/11/2024).
Pelarangan truk melintas di wilayah Teluknaga ini juga sebagai bentuk empati terhadap peristiwa kecelakaan yang membuat kaki ANP remuk.
"(Lalu) langkah ke depan adalah melakukan penertiban jam operasional truk yang melintas di sini," ujar Djati.
Berdasarkan hasil tes urine, sopir truk berinisial DWA (21) ternyata positif sabu-sabu. Polisi juga telah menetapkan sopir sebagai tersangka.
(Penulis Intan Afrida Rafni | Editor Akhdi Martin Pratama)