Perpanjang Masa Berlaku SKCK 2025: Syarat, Cara, dan Biaya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, bila dirasa perlu oleh yang bersangkutan.
Lantas, apa saja syarat perpanjang masa berlaku SKCK? Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SKCK? Dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk layanan tersebut?
Berikut ini informasi terkait persyaratan, tata cara, dan besaran biaya untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK berdasarkan aturan terbaru yang berlaku di tahun 2025
Layanan perpanjang masa berlaku SKCK bisa dilakukan secara offline maupun online. Secara offline dapat dengan mendatangi langsung kantor kepolisian setempat, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri, sesuai kebutuhan.
Adapun layanan perpanjang masa berlaku SKCK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi POLRI Super App, yang bisa diunduh via Google Play Store pada smartphone berbasis android atau App Store pada smartphone berbasis IOS.
Berikut ini langkah-langkah mengajukan perpanjangan SKCK online
Secara catatan
Biaya yang dibutuhkan untuk layanan perpanjang masa berlaku SKCK adalah sebesar Rp30.000. Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan apabila dilakukan secara online.
Simak juga Video Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK
[Gambas Video 20detik]