Perpres Kortas Tipikor Terbit, Polri Siap Eksekusi Program Anti-korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) telah diterbitkan dan siap untuk segera diimplementasikan.
Sandi mengungkapkan, meski menunggu kebijakan teknis dari Kapolri, eksekusi program ini sebenarnya sudah dapat dimulai.
“Saat ini, untuk kelengkapan administrasi, Peraturan Kepolisian (Perpol) sedang diharmonisasi dengan lembaga terkait,” kata Sandi di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, sesuai perintah Kapolri, kita bisa segera action untuk menindaklanjuti program presiden dalam mencegah dan menanggulangi masalah korupsi di Indonesia,” ucap Sandi.
Sandi menyampaikan, pembentukan Kortas Tipikor merupakan upaya penguatan struktur organisasi Polri dalam penanganan kasus korupsi, dengan mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Kortas Tipikor.
Inisiatif ini untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dan memastikan penanganan korupsi berjalan efektif, meliputi pencegahan, penegakan hukum, serta pelacakan aset hasil korupsi.
“Penanggulangan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama. Di sinilah Polri bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya dalam memberantas korupsi yang telah menjadi ancaman serius bagi bangsa ini,” ucap Sandi.
Menurutnya, Kortas Tipikor dibentuk sebagai upaya konkret dari komitmen Kapolri untuk mengatasi korupsi dengan pendekatan kolaboratif yang lebih efektif.
Kortas Tipikor juga mencakup aspek preventif, di samping penindakan dan pemulihan aset, guna memastikan pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi.
“Jadi ada sisi pencegahannya, ada sisi penegakan hukumnya, dan ada juga sisi penelusuran asetnya. Ada banyak hal yang turut kita kerjakan bersama,” kata dia.