Perselisihan Anak Picu Penganiayaan Orangtua di Tangerang, Korban Luka Disabet Golok
TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial N mengalami luka serius di jari telunjuk tangan kiri setelah diserang oleh pelaku berinisial H dengan senjata tajam jenis golok di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Minggu (17/9/2024).
"Korban mengalami luka di tangan kirinya, tepatnya di bagian jari telunjuk," kata Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Made menjelaskan, peristiwa itu bermula dari perselisihan antara anak pelaku dan anak korban yang membuat pelaku ikut campur dengan memarahi anak korban.
"Saat itu pelaku yang berada di lokasi sempat memarahi anak korban," ujar Made.
Korban yang saat itu bersama adiknya, S, menenangkan anaknya yang dimarahi pelaku. Sementara itu, terjadi cekcok antara S dan pelaku.
"Perselisihan antara anak pelaku dan anak korban memicu cekcok antara pelaku dengan S, yakni adik korban," tambah Made.
Cekcok semakin memanas ketika pelaku melontarkan tantangan kepada korban. Merasa terpancing, korban mendatangi pelaku dengan membawa golok untuk menakut-nakuti.
Namun, pelaku sempat meminta ampun dan pergi meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa golok dan menyerang hingga melukai jari telunjuk korban.
"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri," kata Made.
Keluarga korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tigaraksa. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (4/12/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini, kami sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," tutup Made.