Persoalan Sampah, Solusi, dan Overload-nya TPA di Magelang...
SEMARANG, KOMPAS.com - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Magelang, Jawa Tengah sudah melebihi kapasitas atau overload.
Mengatasi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah menyiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk mengolah timbulan sampah sebanyak 200 ton setiap hari.
Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, telah melakukan pengadaan lahan seluas 15 hektar pada 2024.
"Kami sudah lakukan 12 hektar pengadaan tanah, memakan dana Rp 24 miliar untuk pembebasan lahan," ujar Widi saat ditemui di kantornya, Jumat (3/1/2025).
Dia berharap pada 2025, pemerintah pusat dapat menggelontorkan dana untuk pembangunan TPST tersebut, sehingga TPST dapat beroperasi pada 2026 di Magelang.
TPST itu diharapkan mampu mengolah sampah organik dan anorganik, salah satunya dengan teknologi refuse derived fuel (RDF) yang merupakan bahan bakar alternatif.
"Pengolahan tergantung kapasitas, kalau TPST Magelang kurang lebih 200 ton per hari karena besar. Teknologi sebagian dalam negeri, sebagian luar, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," imbuh dia.
Widi mengungkapkan bahwa kawasan perkotaan cenderung memiliki lahan terbatas untuk TPA.
Sehingga harus ada upaya penanganan lainnya tanpa penambahan lahan TPA.
"Prioritas (penanganan) di kota, di sana enggak punya lahan karena memang di kota tidak seperti kabupaten. Karena TPST minimal jarak 500 meter dari pemukiman, kalau TPA minimal 1 kilometer, jadi di kota agak susah. Makanya Kota Magelang selama ini buang sampah ke TPA di kabupaten," lanjut dia.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pemerintah kota segera menangani sampah lebih serius melalui TPST untuk mengatasi TPA yang overload di sejumlah daerah.
"Makanya kota yang tidak punya lahan, solusinya TPST, bukan ditaruh begitu saja open dumping atau sanitary landfill karena lama-lama juga kan penuh," tutur dia.
Di samping itu, dia meminta seluruh kabupaten/kota segera menghentikan pembuangan terbuka atau open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Bahkan, dia mengeluarkan Surat Edaran untuk mengimbau 35 kabupaten/kota untuk segera memperbaiki TPA menjadi sistem control landfill atau sanitary landfill.
"Kita sekarang mendorong untuk meningkatkan penganggaran di kabupaten/kota, diprioritaskan agar TPA-nya bisa control landfill. Memang harus menambah biaya, minimal pengadaan tanah dan perataan," tandas dia.