Persoalan Wali Kota Depok Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik Diserahkan ke Gubernur Jawa Barat

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyerahkan persoalan Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ia mengatakan, ada mekanisme berjenjang bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran.
"Berdasarkan aturan ada jenjang kewenangan untuk memberikan sanksi teguran, artinya untuk bupati dan wali kota tentu kita kembalikan kepada pejabat pembina kepegawaian di atasnya dalam hal ini Bapak Gubernur, dan kami memahami dan mengapresiasi Bapak Gubernur telah melakukan teguran langsung kepada Wali Kota Depok," kata Bima, Selasa (8/4/2025).
Demikian halnya soal sanksi bagi Supian Suri, hal ini diserahkan Bima Arya kepada Dedi Mulyadi.
"Tentu kita limpahkan itu kepada Bapak Gubernur untuk membina kepala daerah di wilayahnya," imbuh dia.
Adapun Supian Suri sendiri telah mengungkapkan permohonan maaf secara terbuka atas kebijakannya yang sempat mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah acara halalbihalal di wilayah Sukmajaya, Depok, pada Selasa (8/4/2025).
"Saya kemarin juga sudah ditegur sama Pak Gubernur. Saya sudah menyampaikan surat permohonan maaf kalau kebijakan yang saya ambil bertentangan dengan ketentuan," ujar Supian kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya tidak bermaksud untuk menentang keputusan pemerintah pusat, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian PAN-RB.
Menurut Supian, keputusan tersebut dilandasi rasa empati terhadap ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi.
“Lebih kepada berempati kepada yang enggak punya (mobil) dan faktanya memang benar (demikian),” ujarnya.






