Pertanyakan Urgensi Rencana Revisi Kilat UU DKJ, PDI-P: Apakah Ini Urgensi Nasional?
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI-P Sofwan Dedy Ardyanto mempertanyakan urgensi revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibahas dan sepakati secara kilat
Sebab, revisi beleid ini dikabarkan akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (12/11/2024) setelah dibahas dan diputuskan dalam rapat Baleg pada Senin (11/11/2024) hari ini.
“Ini kan sebuah undang-undang, Pak. Undang-undang ini nggak main-main. Menurut saya. Apakah ini seperti teman-teman tenaga ahli tulis, bahwa ini menjadi sebuah urgensi nasional? Sehingga harus diketok sore ini? Itu pertanyaannya,” ujar Sofwan di ruang rapat, Senin.
Sofwan khawatir pembahasan revisi UU DKJ yang dibahas dan disepakati secara kilat akan membuat masyarakat menilai buruk kinerja Baleg DPR RI, khususnya dalam melaksanakan fungsi legislasi.
“Saya khawatir, karena ini rapat terbuka, ini nanti ada yang tulis. Bahwa baleg ceroboh. Baleg terkesan terburu-buru untuk sebuah produk undang-undang,” jelas Sofwan.
Dalam kesempatan itu, Sofwan menekankan pentingnya seluruh pimpinan dan anggota Baleg DPR RI memastikan pembahasan revisi UU DKJ, sesuai dengan aturan serta tata cara yang berlaku.
Dia pun meminta agar revisi UU DKJ tidak dibahas secara terburu-buru dan langsung dibawa ke rapat paripurna.
“Pertanyaannya, apakah sore ini kita masuk dalam sebuah situasi urgensi nasional? Kalau belum, saya mengusulkan ini tata caranya kita ikuti kepatutan dan kelaziman di dalam perubahan penyusunan undang-undang,” kata Sofwan.
Merespon hal itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa dia dan pimpinan Baleg menerima sepenuhnya masukan Sofwan. Atas dasar itu, revisi UU DKJ pun dibahas secara terbuka sebagai bentuk transparansi.
“Tentu Pak, itu saran Bapak 100 persen kami terima, semua harus melalui kelaziman. Jadi hari ini kita mulai dengan keterbukaan. Jangan ada tertutup, tiba-tiba terbit, bla bla bla,” kata Bob.
“Kalau kita terbuka seluruhnya, apapun kita bahas, dan diketahui oleh publik, itu adalah niat baik, iktikad baik. Insya Allah akan menghasilkan juga yang baik,” sambungnya.
Dia pun menekankan bahwa revisi UU DKJ belum sampai pada kesepakatan final. Pembahasan terkait rencana tersebut juga masih akan terus berlanjut dalam rapat Baleg hari ini.
“Ini bukan yang final, justru kita bahas bersama, kita diskusi bersama, kita cari jalan keluar. Nanti pada ujungnya saya juga akan memberikan gambaran yang paling pasti,” pungkas Bob.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, revisi dilakukan untuk menambah beberapa pasal yang mengatur soal penggunaan nomenklatur DKJ.
Sebab, sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan penyebutan DKI Jakarta dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sementara aturan UU DKJ sudah mengatur nomenklatur yang baru.
“Di lapangan ternyata ada yang menyampaikan aspirasi ke kami, ke DPR ya bahwa penamaan daerah pemilihan dulu waktu Pileg itu kan masih pake Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta” ujar Doli kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
“Dan sekarang juga dalam pilkada ini itu teman-teman KPU masih pake Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” sambungnya
Menurut Doli, Baleg DPR RI khawatir masih digunakannya nomenklatur DKI Jakarta dalam pelaksanaan Pemilu akan memicu perselisihan.
Untuk itu, lanjut Doli, perlu ada pasal-pasal baru di dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur soal penggunaan nomenklatur DKJ.
“Nah kita mau tegaskan di dalam ada penambahan pasal, di dalam ketentuan penutup itu di Pasal 70 kita uraikan. Jadi ada 70a, 70b, 70c, 70d bahwa kalau nanti Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai DKI Jakarta akan disebut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta,” kata Doli.
Selain itu, lanjut Doli, pasal baru yang akan dimasukkan juga akan mengatur pengubahan nomenklatur daerah pemilihan (Dapil) anggota legislatif dari DKI menjadi DKJ.
“Jadi DPR RI yang kemaren terpilih berdasarkan daerah pemilihan DKI Jakarta maka nanti dia disebut anggota DPR RI dari Daerah Khusus Jakarta, DPRD Provinsi yang dulu terpilih berdasarkan dapil DKI Jakarta maka nanti akan disebut sebagai anggota DPRD dari DKJ,” kata Doli.
“Kemudian DPD RI yang kemarin terpilih berdasarkan daerah pemilihan DKI Jakarta nanti akan disebut sebagai anggota DPD RI yang berasal dari pemilihan Daerah Khusus Jakarta,” sambungnya.
Meski begitu, Doli menekankan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota masih tetap akan berlaku. Sebab, status tersebut baru akan berubah setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
“Itu saja sih sebenarnya. (Penyebutan) Ibu Kotanya dihilangkan untuk menghindari nanti mana tau ada yang dan mengjindari juga confused kan. Penegasan bahwa sekarang kita Jakarta ini DKJ bukan DKI, karena kan yang UU berlaku kan sekarang UU yang ini,” jelas Doli.
Doli menambahkan bahwa rencana revisi UU tersebut sudah dibahas dalam rapat pimpinan Baleg DPR RI dan hendak dibawa ke paripurna pada Selasa (12/11/2024) besok. Adapun revisi UU DKJ ini akan menjadi usulan inisiatif Baleg DPR RI l.
“Iya, jadi ini kami rapat, tadi sudah Rapim. Terus kita sepakati sore ini juga, akan ada rapat internal rapat pleno di Baleg, ini nanti kita ajukan sebagai usul inisiatif Baleg. Nah besok diparipurnakan mudah-mudahan, kan cuma nambah pasal saja. Jadi kita mau selesai sebelum Pilkada 27 November,” pungkasnya.