Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Akhiri Perselisihan
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI). Dirjen AHU Widodo menyampaikan pertemuan ini menjadi langkah terakhir untuk memulihkan persatuan di dalam organisasi profesi notaris tersebut.
Sebagaimana diketahui, INI mengalami dualisme antara kubu Tri Firdaus Akbarsyah hasil kongres Banten XXIV di Provinsi Banten dan kubu Irfan Ardiansyah hasil kongres luar biasa (KLB) di Kota Bandung. Konflik tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Adapun dualisme tersebut dianggap menimbulkan gejolak dan mengganggu pelayanan publik. Pihak Kementerian Hukum sebelumnya pun sudah menjembatani dengan melakukan mediasi.
"Menteri Hukum ingin kebersamaan ini terjalin kembali. Pertemuan ini adalah yang pertama dan terakhir sebagai upaya untuk konsolidasi kepengurusan. Kami berharap ada keputusan bersama untuk menyelesaikan semua perbedaan," tegas Widodo dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Dalam pertemuan ini, Widodo juga menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo soal pentingnya kontribusi organisasi profesi dalam mendukung peningkatan perekonomian Indonesia. Khususnya dalam proses pengangkatan dan perpindahan notaris yang membutuhkan peran aktif organisasi.
Ia juga memberikan catatan penting, termasuk tenggat waktu yang diberikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
"Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Widodo.
Sebagai hasil dari pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat pernyataan yang memuat tiga poin utama
- Menghentikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI.2. Menyusun dan mengajukan struktur pengurus organisasi kepada Menteri melalui Ditjen AHU selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari 2025.3. Melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan sukarela dan bertanggung jawab.
Widodo mengatakan pemerintah mengharapkan komitmen penuh dari kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan ini. Adapun penandatanganan surat pernyataan ini menjadi penanda penting bagi keberlangsungan organisasi agar tetap solid dan profesional.
Pemerintah juga berharap INI dapat kembali menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun organisasi notaris yang lebih baik di Indonesia
"Organisasi ini dibangun untuk bersatu dan bersosialisasi, bukan untuk terpecah akibat perbedaan pendapat yang ada. Jika hingga tanggal 15 Januari 2025 tidak ada keputusan, Menteri Hukum akan mengambil langkah tegas," pungkasnya.