Pertimbangan Hakim Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas 774 Kg

Pertimbangan Hakim Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas 774 Kg

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg. Yu Hao dibebaskan karena PT Pontianak mengabulkan permohonan bandingnya.

"Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan," ujar hakim PT Pontianak sebagaimana dalam putusan yang dilihat, Kamis (16/1/2025).

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan jaksa penuntut umum tidak jelas mendakwa Yu Hao. Hakim mengatakan syarat formil dakwaan jaksa tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut menunjukkan ketidakjelasan dakwaan penuntut umum, apakah terdakwa didakwa selaku pribadi dan pekerja dari perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI, atau terdakwa selaku kontraktor PT SRM, atau terdakwa selaku karyawan PT SRM sehingga dengan demikian majelis hakim tinggi berpendapat bahwa syarat formil dakwaan penuntut Umum atas diri terdakwa Yu Hao tidak terpenuhi," ujar hakim dalam pertimbangannya.

Hakim juga mengatakan unsur melakukan penambangan tanpa izin yang didakwakan kepada Yu Hao tidak terpenuhi. Oleh karena itu, hakim mengatakan Yu Hao sepatutnya dibebaskan dari dakwaan.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harus dibatalkan dengan mengadili sendiri perkara a quo sebagaimana amar selengkapnya di bawah ini," kata hakim.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa selama proses peradilan ini berada dalam tahanan, sedangkan dakwaan penuntut umum tidak terbukti, sepatutnya diperintahkan kepada jaksa penuntut umum agar terdakwa Yu Hao dibebaskan dari penahanan," sambungnya.

Putusan ini dikabulkan oleh Isnurul S Arif sebagai ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto serta Pransis Sinaga sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka pada Senin (13/1).

Simak juga Video Korban Tambang Ilegal di Afsel Bertambah, 78 Tewas-166 Diselamatkan

[Gambas Video 20detik]

Selanjutnya di halaman berikutnya.

Sebagai informasi, kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Yu Hao melakukan penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang pada 2024.

Jaksa mengatakan terdakwa melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari penambangan dengan sejumlah peralatan dalam kurun Februari-Mei 2024. Penambangan itu dilakukan Yu Hao di lokasi izin usaha pertambangan salah satu perusahaan.

Menurut jaksa, perusahaan yang punya izin belum memiliki rencana kerja anggaran biaya pada 2024 yang disetujui Kementerian ESDM sehingga belum memulai penambangan. Meski demikian, terdakwa disebut melakukan penambangan dalam terowongan tanpa sepengetahuan perusahaan pemilik izin.

"Saksi-saksi yang berada di lokasi tempat kejadian perkara bahwa kegiatan penambangan tersebut di koordinir sendiri oleh Terdakwa Yu Hao," demikian ujar jaksa.

Singkat cerita, aparat penegak hukum melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Jaksa juga menguraikan ada keterangan dari ahli yang menerangkan emas yang bisa dihasilkan berdasarkan data tonase dan kandungan kadar dari lokasi yang ditambang secara ilegal itu oleh Yu Hao itu sebesar 774.274,26 gram atau 774,2 kg dan perak sebesar 937.702,39 gram atau 937,7 kg.

"Dapat ahli jelaskan bahwa apabila kita mengikuti harga indeks emas terkini maka dapat dihasilkan sebesar Rp 1.006.556.535.527 dari hasil perkalian antara jumlah gram emas dikalikan dengan harga emas terkini dan untuk perak sebesar Rp 14.065.535.831 dan total sebesar Rp 1.020.622.071.358 (Rp 1 triliun)," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara. Totalnya, Rp 1.020.622.071.358 (Rp 1 triliun). Jaksa pun mendakwa Yu Hao dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

"Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358 (Rp 1 triliun) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," ujar jaksa dalam dakwaannya.

Persidangan pun terus berlanjut. Jaksa menuntut agar Yu Hao dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Majelis hakim PN Ketapang membacakan vonis Yu Hao pada Kamis (10/10/2024). Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar ke Yu Hao.

Yu Hao tidak terima atas vonis tersebut kemudian mengajukan banding. Hasilnya, hakim PT Pontianak mengabulkan bandingnya.

Simak juga Video Korban Tambang Ilegal di Afsel Bertambah, 78 Tewas-166 Diselamatkan

[Gambas Video 20detik]

Sumber