Pertimbangan Lengkap Hakim Gugurkan Status Tersangka Paman Birin di KPK
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Kini Paman Birin tak lagi berstatus tersangka KPK.
Sebagai informasi, Paman Birin awalnya ditetapkan sebagai tersangka suap. Kasus yang menjerat Paman Birin ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak di Kalsel.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Paman Birin bukan salah satu orang yang ditangkap KPK dalam OTT. Berdasarkan pemberitaan detikcom, KPK juga belum pernah memanggil Paman Birin setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat menyatakan pihaknya menunggu proses praperadilan di PN Jaksel sebelum melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap Sahbirin Noor. Belakangan, KPK menyatakan Sahbirin Noor menghilang dan komisi antirasuah itu melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Pada Senin (11/11/2024), Sahbirin muncul di kantornya. Dia memimpin apel pagi di hadapan para ASN Pemprov Kalsel. Kemunculan Sahbirin ini tepat sehari sebelum putusan praperadilannya melawan KPK dibacakan oleh hakim.
Hakim mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin melawan KPK. Hakim pun menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin yang dilakukan KPK tidak sah dan membatalkan penetapan tersangkanya.
Berikut amar putusan lengkap praperadilan Sahbirin Noor
Dalam Provisi
Menyatakan tuntutan provisi pemohon dinyatakan tidak dapat diterima
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi termohon seluruhnya
Dalam Pokok Perkara
Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon (Sahbirin Noor) untuk sebagian
Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Sahbirin Noor) oleh termohon
Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/129/DIK.00/01/10/ 2024, tanggal 7 Oktober 2024 tertanggal 7 Oktober 2024 juncto surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor B/569/DIK.00/23/10/2024, tanggal 7 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/129/DIK.00/01/10/ 2024, tanggal 7 Oktober 2024 tertanggal 7 Oktober 2024 juncto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/569/DIK.00/23/10/2024, tanggal 07 Oktober 2024, atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah nihil.
Menolak selain dan selebihnya.
Simak juga Video ‘KPK Jelaskan Alasan Gubernur Kalsel Tidak Ditangkap saat OTT’
[Gambas Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bukti yang disertakan termohon atau KPK menunjukkan tidak adanya pemanggilan secara resmi kepada Sahbirin. Hakim menilai KPK tidak serius melakukan pemanggilan.
"Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan Termohon, tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap Pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," kata hakim tunggal Afrizal Hady.
Hakim juga menyatakan Sahbirin bukan orang yang ikut diamankan dalam OTT. Hal itu, kata hakim, diperkuat dengan KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan sehingga menunjukkan Sahbirin bukan orang yang kena OTT.
"Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa Pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap Pemohon," ucapnya.
"Tidak menunjukkan adanya peristiwa tangkap tangan terhadap Pemohon, namun Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Oktober 2024 dengan terbitnya sprindik atas nama Pemohon," tambahnya.
Hakim juga menolak alasan KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan ataupun praperadilannya harus tidak diterima sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/2018. Hakim menyatakan tidak ada bukti KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sahbirin.
"Ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak Pemohon," sebutnya.
Hakim menilai pemeriksaan seseorang harus disertai surat panggilan. Jika tidak ada surat panggilan, maka tidak dapat dikatakan tersangka itu tidak ada.
"Manakala belum dilakukan, maka merupakan kesimpulan yang prematur karena prosedur pemanggilan belum dilakukan sepenuhnya, tapi penyidik telah menyimpulkan tersangka tidak ada," tuturnya.
KPK menyesalkan keputusan dari hakim PN Jaksel yang menggugurkan status tersangka dari Paman Birin. KPK meyakini penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan dengan alat bukti yang cukup.
"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
"Bahwa belum diterbitkannya DPO karena masih dilakukan pencarian berdasarkan informasi yang diterima oleh para penyidik," sambungnya.
Simak juga Video ‘KPK Jelaskan Alasan Gubernur Kalsel Tidak Ditangkap Saat OTT’
[Gambas Video 20detik]