Perusahaan Dapat Kebijakan Khusus UMP 2025, Serikat Pekerja Bilang Begini
Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) merespons rencana pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025 yang ditetapkan naik 6,5%.
Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan meminta agar syarat perusahaan yang mendapat perlakuan khusus ini harus diperketat.
Iwan menyampaikan, pemerintah dalam memberikan stimulus tersebut perlu melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk serikat pekerja/buruh. Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan buruh.
“Intinya jangan gegabah, harus diteliti betul karena kami sudah ada pengalaman terkait hal tersebut,” kata Iwan kepada Bisnis, Senin (9/12/2024).
Serikat pekerja, kata dia, tidak mengharapkan adanya perlakuan khusus tersebut. Alasannya, karena perusahaan selama ini telah mendapat berbagai kebijakan istimewa dari pemerintah seperti stimulus Covid-19.
Adapun, SPN hingga saat ini belum menerima informasi terkait perusahaan yang mengajukan permintaan untuk mendapat perlakuan khusus tersebut.
Iwan menyebut bahwa serikat pekerja akan melihat terlebih dahulu perusahaan mana saja yang mengajukan perlakuan khusus tersebut untuk kemudian dicek, apakah perusahaan tersebut kerap menunda kewajiban pembayaran upah atau tidak.
“Kita akan lihat dulu perusahaan apa saja dan di mana, karena kami punya data perusahaan langganan penundaan kewajiban bayar upah,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah tengah menggodok kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas beratnya beban perusahaan dari kenaikan upah minimum tahun depan.
Yassierli melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 sebesar 6,5%.
Namun, pemerintah menyadari bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang mungkin mengalami kesulitan dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Untuk itu, Yassierli meminta kepala daerah untuk melakukan asistensi perusahaan yang mengalami kendala dalam penerapan upah minimum agar tidak terjadi PHK.
“Kami harap para PJ Gubernur mohon disampaikan kepada bupati, walikota, bahwa kita akan ada kebijakan khusus untuk itu, dan ini sedang digodok,” kata Yassierli dalam sosialisasi kebijakan upah minimum 2025, Senin (9/12/2024).
Dia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai kebijakan khusus tersebut.
Pemerintah, kata dia, tengah berupaya untuk mencari kebijakan terbaik agar kenaikan upah minimum tak semakin memberatkan perusahaan tersebut.
“Kita sedang mencari kebijakan paling baik untuk mereka agar keputusan terkait tentang UMP ini tidak semakin memberatkan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Rencana tersebut sebelumnya telah disampaikan Yassierli saat melakukan konferensi pers soal Permenaker No.16/2024 pekan lalu. Dia menyebut, perlakuan khusus akan diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial.
“Ini lebih spesifik treatment untuk pelaku usaha yang memang saat ini kesulitan finansial sehingga kalau penerapan UMP itu sekarang, maka mereka bisa jadi tidak mampu [untuk membayar],” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).