Perusahaan Pemilik Truk Tangki Cairan Kimia yang Tumpah di Bandung Barat Siap Bertanggung Jawab
BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - CV Yasindo Multi Pratama harus berhadapan dengan hukum setelah insiden kebocoran tangki pengangkut soda api miliknya bocor di Bandung Barat, Jawa Barat.
Saat ini, perusahaan bahan kimia itu tengah menjalani proses hukum untuk mempertangungjawabkan dampak dari kebocoran cairan berbahaya tersebut.
Perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Umar Chalik mengatakan, pengemudi kendaraan dan beberapa perwakilan dari perusahaan sudah menjalani BAP untuk memenuhi keterangan polisi.
"Kami bertanggung jawab secara hukum, sudah di BAP, semua berjalan. Kita serahkan sepenuhnya ke kepolisian," ujar Umar saat ditemui di Padalarang, Kamis (2/1/2025).
Cairan soda api itu dibawa dari PT Pindo Deli, Karawang untuk di antar ke gudang CV Yasindo Multi Pratama di Andir, Kota Bandung.
Namun setibanya di Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat, kendaraan tangki bermuatan 20.000 liter cairan soda api itu mengalami kebocoran dan menumpahkan cairan sepanjang 8 kilometer di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang.
"Kami meminta maaf atas kejadian ini, ini diluar dugaan kami. Tidak ada kesengajaan dalam kejadian ini," ucap Umar.
Sedikitnya ada 1.200 kendaraan yang mengalami kerusakan imbas cipratan caustic soda liquid NaOH 48 persen.
Kerusakannya pun beragam, mulai dari rusak body, korosi pada velg, hingga mesin kendaraan mati mendadak.
"Baru kali ini terjadi. Kami akan evaluasi, jangan sampai terulang lagi. Dan memang kami juga tidak pernah membayangkan akan kejadian seperti ini," sebut Umar.
Pasca kejadian bocornya tangki tersebut, pihak perusahaan langsung menemui para pengendara.
CV Yasindk Multi Pratama menjanjikan uang ganti rugi atas kerusakan yang pengendara alami.
"Ini terus berlanjut prosesnya, kita ikuti sesuai arahan polisi. Kita selesaikan dengan baik-baik," paparnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi Iptu Bayu Subakti mengatakan, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka pada insiden kebocoran tangki cairan kimia.
Melihat dari konstruksi kejadian, polisi menduga ada pelanggaran pasal Pasal 310 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dugaan pelanggarannya itu Pasal 310 ayat 1 dan 2 yaitu kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi dan luka. Untuk sopir saat ini berstatus saksi dengan ketentuan wajib lapor," terangnya.