Perusahaan Sawit Bangka Bantah Sekap Ibu dan Bayinya di Kandang Anjing
BANGKA, KOMPAS.com - Manajemen PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM), perusahaan perkebunan sawit yang terlibat dalam kasus penyekapan ibu dan anak di Desa Maras Senang, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya memberikan klarifikasi.
Kuasa hukum perusahaan, Tian Handoko, menegaskan bahwa tidak ada unsur penyekapan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.
"Saya selaku legal internal PT PMM memberitahukan, menyampaikan bahwa tidak adanya unsur penyekapan yang dilakukan karyawan kami, terutama yang sudah disaksikan bersama itu manajer dan satu staf, tidak ada sama sekali unsur penyekapan," kata Tian melalui video jumpa pers yang diterima Kompas.com pada Sabtu (8/12/2024).
Tian juga mengklarifikasi video viral di media sosial yang menyebutkan bahwa tempat penyekapan tersebut berada di kandang anjing.
"Ada yang menyebutkan tempat itu kandang anjing, adalah tidak benar. Tempat tersebut adalah kantor admin yang sudah tidak digunakan," jelas Tian
Tian mengatakan, kejadian bermula dari suami Nadya yang merupakan karyawan sawit, diduga mencuri minyak solar.
Saat dicari pihak perusahaan, suami Nadya kabur sehingga Nadya dipanggil ke kantor.
"Pihak perusahaan mendatangi tempat tinggal Nadya dengan berkoordinasi dengan Polsek Bakam, Bangka. Kemudian Nadya meminta sendiri datang ke kantor perkebunan untuk menyelesaikan persoalan suaminya," ujar Tian.
Humas PT PMM, Feriyanto, juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyekap Nadya dan anaknya.
"Bebas keluar masuk di sana, ada makanan dan susu formula buat anaknya," ujar Feriyanto.
Feri juga membantah ada sekuriti yang khusus untuk mengawasi ibu dan anak tersebut.
Sebelumnya diberitakan, video dugaan penyekapan terhadap Nadya dan anaknya viral di media sosial.
Penyekapan dilakukan pihak perusahaan karena suami wanita tersebut, yang merupakan karyawan perusahaan, kabur karena diduga mencuri solar.
Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo langsung mendatangi Polres Bangka untuk menemui Nadya yang sudah diselamatkan.
Mantan Wakapolda Metro Jaya ini juga menegaskan pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
"Tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan. Tentunya atensi kami, keadilan harus dijunjung tinggi, makanya proses penyidikan sampai dengan nanti berkas perkara dikirim ke Kejaksaan," ujar dia.