Perusahaan Tambang di Lebak Didenda Rp 3 Miliar gegara Cemari Lingkungan

Perusahaan Tambang di Lebak Didenda Rp 3 Miliar gegara Cemari Lingkungan

Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, menjatuhkan hukuman pidana denda kepada PT Samudera Banten Jaya sebesar Rp 3 miliar. Perusahaan tambang ini terbukti mencemari lingkungan.

"Menyatakan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya yang diwakili olehMuhammad Alwi Djufri tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," sebut Ketua Majelis Hakim Novita Witri dalam putusan PN Rangkasbitung, Jumat (20/12/2024).

Dalam putusan yang dibacakan (19/12) kemarin, ketua majelis hakim Novita Witri menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 3 miliar. Perusahaan diminta membayar denda paling lambat satu bulan.

"Pidana denda sejumlah Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut tidak dibayar maka harta benda korporasi disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda," tuturnya.

Majelis hakim menjelaskan, PT Samudera Banten Jaya menggunakan bahan sianida dan karbon aktif untuk aktivitas pertambangan. Bahan-bahan tersebut dipakai untuk mengganti Gold Dressing Agent (GDA) yang sudah tidak efektif.

Pergantian bahan itu tidak dicatat dalam dokumen rencana kegiatan pertambangan dan pengelolaan emas. Akibat aktivitas pertambangan, 33 pemilik sawah di Kampung Cimentung, Bayah, mengalami gagal panen.

"Limbah pengolahan tambang berupa butiran tambang atau batu kerikil yang disimpan dipinggir Sungai Cidikit. Aliran sungai melewati lokasi tambang dan mengalir ke sawah milik warga Cimentung," jelasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sempat memeriksa area penambangan dan pengolahan mineral emas. Hasilnya, ditemukan ada aktivitas penambangan yang menutup mata air.

"Keadaan yang meringankan Terdakwa, telah melakukan pergantian rugi terhadap warga yang terdampak limbah PT. Samudera Banten Jaya. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan akan memperbaiki izin-izin yang terkait dengan penambangan," pungkasnya.

Tonton juga Video Penampakan Tambang Ilegal di Solok Selatan Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi

[Gambas Video 20detik]

Sumber