Perusahaan Tambang Lapor Polisi Usai Warga Rangkasbitung Protes Jalan Rusak

Perusahaan Tambang Lapor Polisi Usai Warga Rangkasbitung Protes Jalan Rusak

Tujuh orang warga Rangkasbitung, Lebak, Banten dilaporkan ke Polda Banten. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan perusakan barang milik perusahaan tambang di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak.

Dari surat panggilan yang dilihat detikcom, Jumat (3/1/2025), tujuh warga yang dilaporkan diminta hadir di Polda Banten hari ini. Pemanggilan warga berdasarkan surat laporan tanggal 20 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto membenarkan surat panggilan terhadap warga. Warga dipanggil untuk dimintai konfirmasi atas laporan yang dibuat perusahaan tambang.

"Surat panggilannya benar, warga dipanggil sebagai saksi atas laporan yang dibuat perusahaan tambang," kata Didik saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/1/2025).

Didik menjelaskan, laporan perusahaan tambang ini masih tahap penyelidikan. Perusahaan melaporkan adanya kerusakan yang diduga dilakukan warga.

"Masih penyelidikan, yang dilaporkan itu karena ada kerusakan," tuturnya.

Didik belum bisa menjelaskan lebih rinci kasus ini. Termasuk status perusahaan tambang yang diduga ilegal.

"Terkait perusahaan tambangnya, laporkan saja kalau memang ilegal, warga bisa membuat laporan terpisah," jelasnya.

Pihak perusahaan tambang melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHPidana dan/atau Pasal 170KUHPidana.

Untuk diketahui, pada 16 Desember 2024, warga Desa Mekarsari melakukan demo di lokasi tambang tanah. Warga menolak aktivitas tambang yang merusak akses jalan.

Warga Desa Mekarsari, Rangkasbitung, menduga panggilan Polda Banten imbas aksi demo ke perusahaan tambang. Total ada tujuh orang yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Pemeriksaan ini merupakan buntut dari aksi warga yang mengusir perusahaan tambang tanah merah di daerah kami," kata warga bernama Muntadir, dihubungi terpisah.

Muntadir dan enam warga lainnya dipanggil Polda Banten hari ini. Pemanggilan ini diduga imbas aksi demo yang dilakukan warga pada 16 Desember 2024 lalu yang memprotes aktivitas tambang merusak jalan warga.

"Aktivitas truk tambang merusak jalan dan infrastruktur desa, kami demo karena itu dan karena perusahaannya diduga ilegal," tuturnya.

Muntadir meminta adanya penyelidikan terkait izin operasional perusahaan tambang yang melaporkan warga. "Aparat juga harus mengusut perusahaan tambang yang melaporkan kita," pungkasnya.

Lihat juga Video ‘Penampakan Tambang Ilegal di Solok Selatan Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi’

[Gambas Video 20detik]

Sumber