Perusahaan Wajib Penuhi UMP-UMK Naik 6,5%, Bagaimana UMKM?
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% tahun depan. Lantas bagiamana dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan upah minimum bagi UMKM ditetapkan sesuai dengan kesepakatan pelaku usaha dan pekerja.
“Kalau UMKM sesuai kesepakatan, mikro, kecil, adalah upah kesepakatan,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).
Adapun, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 menetapkan nilai kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5% dari UMP dan UMK 2024. Kenaikan upah mulai berlaku 1 Januari 2025.
Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Seiring dengan terbitnya regulasi ini, Yassierli meminta kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024.
Bagi provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan UMP 2024 namun belum mempunyai dewan pengupahan provinsi, maka upah minimum 2025 menggunakan upah minimum provinsi pada provinsi induk.
Kemudian, untuk provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki dewan pengupahan provinsi, upah minimum sektoral provinsi 2025 untuk sektor tertentu dapat menggunakan upah minimum sektoral provinsi pada provinsi induk sepanjang sektornya sama atau disepakati antara organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.