Pesan dari Pembuat Situs Judi Online: Jangan Percaya dengan Judi Online!

Pesan dari Pembuat Situs Judi Online: Jangan Percaya dengan Judi Online!

DEPOK, KOMPAS.com - Praktik judi online telah membuat banyak warga di Indonesia terjerumus ke dalam kerugian keuangan.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, jumlah penduduk Indonesia yang terlibat judi online mencapai 4 juta orang.

"Data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK menunjukkan bahwa transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 bisa mencapai Rp 600 triliun," ujar Budi Arie dalam acara sarasehan dengan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

"Jumlah penduduk yang terlibat judi online bahkan telah mencapai 4 juta orang yang didominasi oleh kelompok usia 30-50 tahun," sambungnya.

Perencana keuangan Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho menjelaskan, judi online tak hanya menghancurkan keuangan, tetapi juga berpotensi memunculkan bibit kriminalitas.

Judi online, kata Andy, bisa membuat seseorang terpaksa menjual barang dan menghabiskan aset keuangannya untuk berjudi atau membayar utang akibat judi.

Judi juga berpotensi menjerumuskan seseorang pada tindak kriminal, misalnya mencuri, yang mana ini akan menambah kerugian apabila terjerat hukum.

"Mencuri demi kesenangan berjudi, karena itu bisa dibilang menjadi candu, rasa penasarannya begitu kuat," kata Andy kepada Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Dari aspek keuangan, kecanduan judi online jelas berdampak buruk. Uang yang digunakan untuk bermain judi berpotensi membuat arus kas kebutuhan sehari-hari terganggu.

Andy bilang, pada beberapa kasus, kecanduan judi online juga dapat berdampak pada masalah keluarga yang berujung perceraian.

"Dampak judi online harus dipahami. Itu efek yang akan terjadi kalau kesenangan tersebut dilanjutkan," tutur dia.

Sementara itu, World Health Organization (WHO) menyebut perjudian bisa menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, salah satu contohnya penyakit serangan jantung.

Pada beberapa kasus, pelarian dari seseorang yang kecanduan judi mengarah pada penyalahgunaan obat-obatan, mengonsumsi minuman beralkohol, dan merokok secara berlebihan.

Akibatnya, terjadi degradasi kualitas kesehatan secara umum, baik secara fisik atau mental.

Di tengah maraknya praktik judi online, salah satu tersangka pembuat tautan situs judi online di Sukmajaya, Kota Depok, berinisial R, menyampaikan sebuah imbauan.

"Jangan mudah percaya dengan judi online," kata R kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Imbauan tersebut disampaikan R karena panel perangkat lunak situs judi online sudah diatur untuk membuat seseorang terus mengalami kekalahan.

"Judi online itu diatur dari panelnya. Di panel itu, ID (user) bisa kita setting untuk menang berkali-kali atau kalah berkali-kali," kata R.

Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana mengungkapkan soal modus operandi situs judi online yang dibuat R.

Situs tersebut menarik calon korban dengan memberikan "jebakan" kemenangan di awal permainan sebelum akhirnya membuat mereka kalah terus-menerus.

“Nah ketika bermain itu perbandingannya 1 10 ya. Jadi satu kali menang, 10 kali kalah, kebanyakan demikian,” kata Arya dalam jumpa pers, Selasa.

Sistem permainan ini otomatis berjalan setelah pemain memasukkan dana deposit yang ditransfer ke rekening dompet digital situs tersebut.

Transaksi dilakukan setelah promotor judol menghubungi calon korban melalui media sosial, diantaranya Facebook dan Instagram.

“Nanti pada saat mereka masuk ke dalam promosi tersebut, berkomunikasi baik melalui DM ataupun inbox, mereka akan dibagikan link (tautan). Link ini nanti begitu diklik akan muncul situs untuk nanti orang-orang akan bermain sesuai dengan permainan yang diinginkan,” ujar Arya.

(Penulis Dian Erika Nugraheny, Agustinus Rangga Respati, Dinda Aulia Ramadhanty | Editor Irfan Maullana, Jessi Carina, Aprillia Ika, Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Sumber