Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru di Tangsel Dilarang jika Tak Seizin Polisi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang pesta kembang api dalam perayaan malam tahun baru tanpa adanya izin resmi.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan, pesta kembang api hanya diperbolehkan jika telah mendapatkan persetujuan dari polisi.
"Dilarang, kalaupun ada komersial yang mau mengajukan, itu izin ke Polres dan juga ke kewilayahan. Terutama Polres yang bisa memetakan aman atau tidak," ujar Pilar dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Pilar mengatakan, polisi berwenang untuk memastikan kelayakan dan keamanan lokasi penyelenggaraan pesta kembang api. Oleh sebab itu, perlu izin dari polisi untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Selain itu, koordinasi dengan aparat wilayah setempat juga diperlukan untuk menjaga ketertiban lingkungan sekitar.
"Kita ingin perayaan tahun baru tetap berlangsung aman dan tidak menimbulkan potensi gangguan," kata dia.
Dengan adanya larangan tersebut, masyarakat Kota Tangsel diimbau untuk merayakan tahun baru dengan kegiatan yang lebih aman dan sesuai ketentuan.