Pesta Miras di Pinggir Jalan, 2 Remaja di Kupang Ditangkap Polisi
KUPANG, KOMPAS.com - Dua remaja di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berinisial D (20) dan N (18) ditangkap polisi.
Keduanya diamankan oleh personel Satuan Samapta Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Yohanes Suri dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Nefonaek Aipda Tamrin Mansur saat mengkonsumsi minuman keras (miras) di pinggir jalan.
"Kejadiannya tadi sore. Keduanya minum miras dan buat keributan di pinggir jalan," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
Kejadian itu bermula ketika sejumlah pemuda dan remaja duduk di pinggir jalan raya sembari meneguk minuman keras. Aktivitas para pemuda itu membuat sejumlah warga terganggu.
Salah seorang warga lalu memvideokan dan mengirimkan ke WhatsApp polisi.
Mendapat informasi tersebut, personel Satuan Samapta yang sedang melaksanakan piket di Pos Polisi (Pospol) Fatululi segera merespons.
Bersama Bhabinkamtibmas Nefonaek, mereka langsung mendatangi lokasi.
Saat tiba, personel mendapati dua pemuda dalam keadaan mabuk, dan terdapat juga sisa miras di dalam sebuah botol.
Kedua pemuda kemudian segera dibawa dan diamankan ke Pospol Fatululi untuk mendapatkan pembinaan.
Sementara para pemuda lainnya telah melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
“Kami berterima kasih kepada warga yang peduli terhadap keamanan lingkungannya dengan mengirimkan video sebagai bukti. Hal ini membantu kami dalam mengambil tindakan cepat dan tepat,” ujarnya.
"Setelah diamankan, kedua pemuda ini langsung dibawa ke Pospol Fatululi untuk dilakukan pembinaan. Kami juga memanggil orangtua mereka dan meminta kedua pemuda tersebut membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika mereka kembali melakukan pelanggaran serupa, kami tidak segan-segan untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait kejadian itu, Aldinan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Warga jangan takut untuk melapor, kami akan rahasiakan identitas dari setiap pelapor. Masyarakat diharapkan ikut aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya,” pesannya.