Peta Sikap Parpol soal Ambang Batas Calon Presiden Dihapus
JAKARTA, KOMPAS.com- Partai-partai politik telah angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Putusan MK tersebut membuka peluang bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusung calon presiden mereka sendiri.
Sebelumnya, ketika presidential threshold masih berlaku, partai politik mesti membangun koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen suara agar dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Bagaimana sikap partai-partai politik penghuni DPR atas putusan MK tersebut? Apakah semua partai menyambutnya dengan positif?
Berdasarkan catatan Kompas.com, ada sejumlah partai politik yang menyambut gembira putusan MK menghapus presidential threshold.
Partai-partai yang menyambut gembira itu mengeklaim telah lama mendukung agar ambang batas pencalonan presiden dihapus. Partai apa saja?
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan PKS bersyukur presidential threshold 20 persen dihapus.
Namun, HNW menilai MK semestinya menghapus ketentuan tersebut sejak lama.
"Kami PKS dukung keputusan MK tersebut sekalipun telat. Setelah banyak pihak termasuk PKS mengajukan JR terkait PT 20 persen, alhamdulillah akhirnya MK mengabulkan juga," ujar HNW.
HNW berpandangan, putusan itu akan membuat pemilu lebih demokratis, meski kandidat yang mengikuti kontestasi juga akan lebih banyak.
"Ketimbang hanya 2 atau 3 pasangan seperti dalam Pilpres 2014-2024 semenjak diberlakukannya PT 20 persen, yang menghadirkan pembelahan dan pembatasan capres/cawapres yang berkualitas," ujar HNW.
Senada dengan PKS, Partai Demokrat juga berpandangan bahwa presidential threshold sudah semestinya dihapus.
"Kami tidak kaget dengan putusan MK ini, karena itu memang yang semestinya," kata Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani
Kendati berpeluang memajukan kader sendiri sebagai capres, Kamhar menegaskan bahwa Partai Demokrata konsisten untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengklaim Demokrat akan menggunakan segenap daya dan upaya untuk memastikan suksesnya pemerintahan Presiden Prabowo.
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, PAN selama ini berjuang untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden karena dinilai tak adil.
Ia mengatakan, ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri dengan kehadiran presidential threshold.
"Kalau pakai PT, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit," tuturnya.
Setali tiga uang dengan tiga partai di atas, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar juga menyambut baik putusan MK yang membuka peluang partai politik mengajukan calon presiden sendiri.
Menurut Cak Imin, sapaan akrabnya, putusan MK tersebut bakal mencairkan demokrasi.
"Pasti, pasti (jadi potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi. Tapi kita juga punya pengalaman, kalau terlampau banyak calon yang enggak realistis juga buang-buang," kata Muhaimin.
Kendati begitu, ia tidak ingin buru-buru memutuskan maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Cak Imin hanya berseloroh, dengan threshold yang berlaku pada Pilpres 2024 pun, ia tetap bisa maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.
"Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. (Kalau soal) Nanti maju, enggak tahu, masih panjang. Trauma enggak itu? Trauma kalah. (Kalian) Belum ngerasain kalah, sih," seloroh Imin.
Selain partai-partai politik yang menyambut gembira putusan MK, ada pula partai-partai politik yang tidak sejauh ini hanya sebatas menyatakan penghormatan atas dihapusnya ambang batas pencalonan presiden.
Partai-partai politik yang dimaksud umumnya hanya menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan.
Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menegaskan bahwa PDI-P sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK yang menghapus presidential threshold karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Sebagai bagian dari partai politik, kami sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK karena putusan ini bersifat final dan mengikat,” ujar Said kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).
Said pun meminta agar putusan MK ini menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam merevisi Undang-Undang Pemilu.
Ia mengingatkan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang diberikan oleh MK terkait putusan tersebut.
Misalnya, MK mengatur bahwa pengusulan pasangan capres dan cawapres dapat dilakukan melalui gabungan partai, dengan syarat tidak menimbulkan dominasi dari satu partai atau gabungan partai yang dapat membatasi jumlah pasangan capres dan cawapres yang diajukan.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar pembentuk UU melibatkan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
“Menyikapi hal ini, kami akan menjadikan pertimbangan dari putusan MK sebagai pedoman dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang nantinya akan dilakukan antara pemerintah dan DPR,” kata Said.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menghormati MK yang memutuskan untuk menghapus presidential threshold.
Dasco menyebut, pihaknya juga akan mempelajari dampak dari putusan MK itu.
"Kita akan pelajari. Tapi kan saya sudah ngomong, kita hormati putusan MK," ujar Dasco.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono mengatakan, partainya akan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Ia menuturkan, Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi dan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.
Namun, Budisatrio mengingatkan bahwa ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi undang-undang.
"Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio.
Di antara 8 partai politik penghuni parlemen, dua partai politik yakni Golkar dan Nasdem tampak kurang gembira dengan dihapusnya presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi.
Dua partai politik ini justru mempertanyakan putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden setelah berkali-kali menolak gugatan terkait itu.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan putusan MK yang menghapus presidential threshold 20 persen sangat mengejutkan.
Sebab, MK selama ini selalu menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden.
"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak," ujar Sarmuji.
Sarmuji menyebutkan, sebelumnya MK dan pembentuk undang-undang punya cara pandang yang sama, yakni presidential threshold dibutuhkan supaya sistem presidensial bisa berjalan efektif.
Lantas, apakah itu artinya Golkar tidak setuju dengan penghapusan presidential threshold ini?
"Sementara itu dulu. Kalau sudah hilang rasa kagetnya nanti saya respons lagi," imbuh Sarmuji.
Selain Golkar, Partai Nasdem juga punya sikap yang berbeda dibanding partai-partai politik lainnya.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim menilai, MK belum memperhatikan potensi kerumitan yang akan terjadi apabila ambang batas pencalonan dihapus.
"Putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak," kata Hermawi.
Ia berpandangan, MK semestinya cukup mengurangi angka ambang batas pencalonan, bukan menghapus seluruhnya.
Hermawi menyebut, presidential threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan, sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel.
"Baik dalam pemilihan-pemilihan ketua organisasi maupun pemilihan di lingkungan pemerintahan, bahkan di level yang paling rendah dalam hal ini kelurahan," papar Hermawi.
Oleh karena itu, ia mengaku tak bisa membayangkan bagaimana kontestasi pilpres bisa berlangsung tanpa presidential threshold.
"Tidak terbayangkan bagaimana pilpres tanpa threshold, khusus bagi NKRI dengan ratusan juta rakyat, sungguh tidak terbayangkan," ujar Hermawi.